DitTipideksus Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Produsen Pengedar Uang Palsu

JAKARTA – DitTipideksus Bareskrim Berhasil menangkap produsen sekaligus pengedar uang palsu untuk angpau Lebaran bernama Muhammad Amin (44), tapi polri belum menemukan seorang pria yang diduga sebagai penyandang dana aktivitas ilegal tersebut. Masih kami kejar satu orang lainnya sebagai penyandang dananya ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya. DirTipideksus belum mau mengungkap inisial penyandang dana yang ia sebut. Penyandang dana tersebut mengontak Amin yang baru saja bebas dari Lapas Salemba dalam kasus pemalsuan uang pada tahun 2015 lalu. Dialah yang memberikan modal kepada Amin untuk membeli peralatan pemalsu uang. Peralatan itu, antara lain bahan dasar kertas, komputer jinjing, printer, tinta hingga alat deteksi sinar ultraviolet. Diketahui, Amin merupakan residivis Lapas Salemba atas kasus uang palsu. Tahun 2015, dia divonis satu setengah tahun penjara dan Amin baru menghirup udara bebas pada April 2017 lalu. Brigjen Pol Agung Setya Menambahkan selain sang penyandang dana, Polri juga sedang mengejar seorang pria berinisial LK. LK berperan membantu Amin untuk memproses gambar mata uang lalu mencetak kertas bergambar uang Rp 50.000 melalui printer. Ketika kami tangkap Amin, LK ini tidak ada bersama dia. Pada saat penggerebekan juga tidak ada LK. Kami akan kejar terus. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membekuk seorang produsen sekaligus pengedar uang palsu di Lampung. Dari rumah kontrakan Amin, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.000 lembar uang palsu baik dalam bentuk sudah dipotong-potong atau belum, satu unit laptop untuk mendesain uang, satu unit printer dan kertas untuk membuat uang palsu. Rumah kontrakan itu terdiri dari tiga ruangan. Masing -masing ruangan digunakan untuk menyempurnakan uang palsunya. Ujar Brigjen Pol Agung Setya. Dirtipideksus Brigjen Pol Agung Setya mengucapkan, produksi uang palsu Amin itu adalah yang pertama kali. Oleh sebab itu, belum ada uang palsu yang beredar di masyarakat. Belum sempat diedarkan sudah ditangkap. Belum sempat dia menikmati hasilnya, sudah kami gagalkan duluan. Namun, rencananya Amin akan mengedarkan uang palsu itu di Jakarta mengingat banyak orang yang hendak merayakan Lebaran membutuhkan uang pecahan Rp 50.000 untuk diberikan ke sanak keluarga. Amin pun dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Sri S)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS