PEMBANGUNAN PERUMAHAN CLAUSTER RESIDENCE 36 DI DUGA BELUM MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )
Bekasi kota – Di Jl. Rawa mulya ciketing mustika jaya kecamatan mustika jaya terdapat bangunan perumahan clauster dengan nama Residence 36 dalam pembangunan tersebut di duga belum mengatongi izin mendirikan bangunan ( IMB ) pasalnya bangunan tersebut tidak memasang plat nomor bangunan pada hal Peraturan Daerah ( PERDA ) kota Bekasi Nomor 15 tahun 2012 tentang Retribusi Izin mendirikan bangunan ( IMB ) pasal 10 dijelaskan pemegang IMB diwajibkan memasang plat nomor bangunan pada bagian bangunan yang menghadap ke jalan atau di tempat tertentu sehingga dapat di baca dengan jelas.
Saat hendak dikonfirmasi BERANTASNEWS pemilik bangunan tersebut tidak ada di tempat dalam hal ini kepala bidang Tata bangunan dan lingkungan dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) kota Bekasi Dzikron saat hendak dikonfirmasi BERANTASNEWS tidak ada di tempat. ( ucAy )