Polrestro Bekasi Kota Release Kasus Persikusi

Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kota KOMBES Pol. Dr. Indarto, SH, S.sos SIK M.si di dampingi AKBP. Wijonarko Sik.Msi Waka Polres Metro Bekasi Kota , AKBP.Aslan Sulastomo ,SH. Kabag Ops, AKBP.Dedy Supriadi, SIK , MH Kasat Reskrim, AKBP. Sudirman Kasat Bimas ,KOMPOL Suroto SH Kasat intelkam,KOMPOL.H.Sugeng Prayitno SH Kasi Propam,KOMPOL Erna Kasubag Humas , KOMPOL. Muhadi (Wakasat Intelkam,KOMPOL. Suwari (Kapolsek Pondok Gede , KOMPOL. Bambang Wakasat Reskrim, IPTU. Situmorang Perwakilan Narkotika laksanakan Press Realease Kasus Perkaara secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 170 dan 335 ayat (1) KUHP,di Aula Mapolrestro Bekasi Kota,Senin (1/1/2018) pukul 21.30 wib.

Waktu dan Tempat Kejadian; Pada hari Rabu (27/12/2017), Sekitar pukul 11.00 WIB , yang terjadi di Toko obat AKBAT yang beralamat di Jln. Raya Jatibening 2 Rt.06/02 Kel.Jatibening Baru Kec.Pondok Gede Kota Bekasi.

Barang Bukti (BB): 1 (Satu) Lembar Surat pernyataan yang di buat oleh korban,1 (Satu) Buah ember yang berisikan obat – obatan dan 1 (satu) lembar foto pelaku saat menyuruh , memaksa korban saat membuat surat pernyataan.

Modus Operandi; Pada hari rabu (27/12/2017) sekitar pukul 11.00 Wib saksi BG bersama sama dengan kurang lebih 20 (dua puluh ) orang lain temannya mendatangi tempat kejadian perkara yaitu toko obat AKBAR milik korban yang beralamat dijalan raya Jatibening 2 Rt . 006 / 02 Kel. jatibening baru kec. Pondok Gede kota bekasi. Sesampai di tempat kejadian saksi dan kawan kawannya memaksa masuk ke dalam toko yang saat itu di jaga oleh korban. Setelah saksi masuk saksi langsung melakukan pencarian dan mengeluarkan barang berupa obat obatan selanjutnya tanpa alasan yang jelas saksi memasukan obat obatan tersebut ke dalam ember yang berisikan air sehingga obat obatan tersebut menjadi rusak. Selain itu saksi juga memaksa korban untuk duduk jongkok di lantai sedangkan saksi duduk di atas kursi sambil memaksa korban untuk tanda tangan surat pernyataan agar menutup usahanya dan di samping itu saksi juga mengancam akan menutup paksa toko korban.

Kronologis penangkapan; Pada hari Kamis (28/12/2017) sekitar pukul 10.00 wib saksi BG Bersama dengan dua orang temannya yaitu SF dan RN dengan kesadaran sendiri datang ke polsek pondok gede dengan maksud untuk memberikan keterangan sebgai saksi berkaitan dengan obat – obatan dimaksud namun karena perkara tersebut penangannya dilimpahkan ke polres metro bekasi kota. Maka ke tiga saksi di ajak ke polres metro bekasi kota. Setelah saksi di lakukan pemeriksaan saksi di dapatkan keterangan bahwa saksi BG telah melakukan pengerusakan terhadap barang milik korban yang di lakukan dengan cara bersama sama dengan temannya yg belum di ketahui identitasnya. Dan selain itu juga di dapatkan keterangan bahwa saksi telah melakukan intimidasi dengan memaksa korban membuat atau menanda tangani surat pernyataan dan mengancam akan menutup paksa toko milik korban, sehingga penyidik melakukan penangkapan terhadap BG guna di lakukan pemeriksaan Lebih mendalam sedangkan dua orang lainnya belum di ketemukan cukup bukti sehingga penyidik melepas saksi SF dan RN .

Terhadap Perbuatan Ke dua pelaku dapat di kenakan Tindak Pidana Secara Bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan melakukan perbuatan yang di sertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana di atur dalam pasal 170 dan 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman Hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Sumber :Humas Polres Metro Bekasi Kota.

CATEGORIES
TAGS
Share This