Sebanyak 730 Berkas Paspor Ditolak Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak
Tanjungperak – Dinilai mencurigakan, sebanyak 730 berkas permohonan pembuatan paspor selama dua bulan ini ditolak di meja pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. Penolakan berkas milik pemohon secara otomatis ditolak oleh sistem yang ada lantaran tidak akurat.
Berdasarkan rekapan 730 berkas berkas itu, ditolak by system, adjudikator, wawancara, dan ditolak pusat.
“ni salah satu cara kita mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kami melakukan penelitian dokumen secara maksimal sebelum yang bersangkutan mendapatkan paspor. Intinya sebagai upaya antisipasi, jangan sampai kita kecolongan,” kata Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak.
730 berkas itu terbagi selama dua bulan, yakni di bulan November 2017 dan bulan Februari 2018.
Rata-rata dokumen mencurigakan itu ditemukan pada data yang tertera KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Ijazah yang merupakan permohonan pembuatan paspor.
Untuk 302 berkas di bulan Nopember, sebanyak 253 ditolak sistem, 35 ditolak adjudikator, 10 ditolak wawancara dan 4 ditolak pusat. Sedangkan di bulan Nopember sebanyak 428 meliputi, 362 ditolak sistem, 39 ditolak adjudicator, 22 ditolak saat sesi wawancara dan 5 ditolak oleh pusat.
“Contoh, yang bersangkutan ingin membuat paspor. Ketika ditanya apa pernah buat paspor, yang bersangkutan ngotot belum pernah. Tetapi ketika data dimasukkan, ternyata identitas yang bersangkutan ternyata dulu pernah punya,” pungkas mantan Direktur Akademi Imigrasi (AIM) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi ini. ( Sri )