Diduga Mantan Lurah Selindung Jual Tanah RTH

Pangkalpinang – Diduga Mantan Lurah Selindung Nekat Menjual Tanah Negara/ Tanah Ruang Terbuka Hijau ( RTH) Kota Pangkalpinang. Tanah ruang terbuka hijau Kota Pangkalpinang yang berlokasi di Kelurahan Jerambah Gantung seluas lebih kurang 40 Hektar dan oleh masyarakat setempat diberi nama “tanah hutan Baruk” karena dulu banyak ditumbuhi kayu baruk. Keberadaan tanah RTH tersebut berada di sekitar pinggir Sungai Selindung dan berbatasan tdk jauh dari tanah milik Perumahan Green Land. Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa tanah RTH tersebut diduga sudah habis dijual oleh Efendi saat masih menjabat Lurah Selindung. Dugaan perbuatan melawan hukum oleh Effendi ini sudah di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh salah satu LSM yang ada di Kota Pangkalpinang yaitu LSM AMAK BABEL. Informasi yg didapati awak media ini kalau Efendi (Mantan Lurah Selindung) sudah dimintai keterangan oleh KEJATI BABEL Melalui KASIPIDSUS Wilman pada Hari Rabu 07/03/18 kira-kira jam 13.00. WIB dan pada Hari yang sama juga hadir di gedung ASPIDSUS BABEL diantaranya Suwito (Camat Pangkalbalam), Rivai (KADIS Pariwisata PROV. KEP. BABEL untuk dimintai keterangannya perihal tanah ruang terbuka hijau tersebut. Hasil investigasi yang dilakukan oleh awak media ini diduga beredar copy surat pernyataan kepemilikan atas tanah tahun 2014 atas nama Rivai seluas 2 Hektar, surat tanah tersebut dibuat di atas tanah RTH. Dugaan surat pernyataan kepemilikan atas tanah tersebut di keluarkan dan ditanda tangani oleh Efendi. Hal yang menarik dari dugaan copy surat tersebut adalah tanah RTH bukan berada di wilayah Kelurahan Selindung akan tetapi tanah RTH berada di wilayah Kelurahan Jerambah Gantung Kota Pangkalpinang jika dugaan copy surat tanah itu benar berarti Efendi sudah melakukan penipuan surat tanah. Dugaan lain perbuatan melawan hukum oleh Efendi adalah hilangnya seluruh nomor registrasi tanah di Kelurahan Selindung baik registrasi yang menggunakan buku manual maupun registrasi secara elektronik/ file, agar kiranya Lurah Selindung yang baru segera melaporkan kejadian dugaan kehilangan seluruh file registrasi tanah ini kepada pihak yang berwajib. Dugaan perbuatan melawan hukum oleh Efendi ini dapat di kenakan pasal berlapis. Tunggu investigasi. ( wan)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS