Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Aceh dan Jakarta
Jakarta – Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja 142,8 kilogram jaringan Aceh dan Jakarta. Ganja dibawa dalam bak mobil truk yang sudah dimodifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bawa pengungkapan ini kelanjutan dari penangkapan ganja 382 kilogram yang dibawa melalui truk di rest area Jalan Tol Tangerang – Jakarta KM 43 Balaraja, Tangerang.
“Ini jaringan yang sama, modus ganja dibawa dalam truk yang sudah dimodifikasi. Ganja disimpan dibawa mobil truk atau diatas sasis truk” terang Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/4/2018).
Modus pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta melalui mobil truk dikendalikan oleh tersangka ZL jaringan Lapas Cipinang, pada kasus yang sama narkoba.
“Tersangka HT berperan sebagai supir truk sedangkan NSN, JV, FS dan DN sebagai pengedar,” tambah Argo.
Para tersangka ditangkap di daerah Jalan Megawati Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Argo.( sri )