Polda Papua Tangkap Pembuat Video Anak Bicara Papua Merdeka
Papua – Polda Papua, Polda Papua menangkap tersangka AY atas perbuatannya membuat video yang menggambarkan seorang anak berbicara tentang Papua merdeka dan mengunggahnya ke Youtube.
“AY pembuat video Papua Merdeka dan menjadikan seorang anak kecil sebagai objek dalam video tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Sabtu (25/8/2018).
AY ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. “Saat digeledah anggota mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet berisi kartu identitas, kartu ATM, 3 handphone, satu tab Samsung, tiga buah laptop, satu unit mobil jenis Toyota Rush,” kata Kombes Pol Kamal.
Sementara itu polisi juga memeriksa anak yang berada di video tersebut. “Terhadap anak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas pembuatan video tersebut,”kata Kombes Pol Kamal.
Menurut Kombes Pol Kamal, video buatan AY merupakan ajakan dan penanaman ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini sesuai dengan Pasal 45 a Ayat 2 Undang-undang ITE No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008.
Kombes Pol Kamal mengatakan, bahwa pembuatan video tersebut merupakan ajakan dan menanamkan ideologi yang bertentangan dengan pancasila, sesuai pasal 45 a ayat 2 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE nomor 11 tahun 2008.
Video yang dipermasalahkan menggambarkan seorang anak di dalam mobil ditanya-tanya oleh AY Bocah itu tampak sudah diajarkan menjawab beberapa pertanyaan dengan jawaban yang menjurus ‘Papua Merdeka’. Jika si anak salah jawab, AY mengarahkan jawaban bocah lugu itu.(hy)