Penyelundupan Sabu di Rutan Cipinang, Kemenkumham: Kami Tidak Main-Main

Jakarta – Usaha penyelundupan diduga narkotika jenis sabu oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang berhasil digagalkan Petugas P2U, Minggu (28/7). Barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat ± 25 gram berhasil diamankan dari oknum petugas berinisial SA. Diketahui, SA merupakan petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang.

“Kami mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas. Hal ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Meskipun di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Bambang Sumardiono.

Bambang juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham mendukung penuh proses hukum yang berlangsung.

“Kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan. Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba,” kata Bambang.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan, menjelaskan peristiwa usaha penyelundupan tersebut bermula saat SA masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang melalui pintu P2U sekitar 21.00 WIB. Saat itu, SA membawa satu kantong plastik yang berisikan 2 kotak susu berwarna kuning.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pemindaian barang bawaan melalui X-Ray, petugas pemeriksa menemukan benda mencurigakan di dalam plastik tersebut. Seketika petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan SA. Dari hasil pemeriksaan langsung terebut, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu.

“Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Oga.

Bambang Sumardiono, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyampaikan langkah tegas yang akan diambil terhadap SN, “Langkah penjatuhan hukuman administrasi pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan, apabila telah terbit Surat Perintah Penahanan oleh pihak kepolisian, ” pungkasnya. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS