Ormas Parsindo Dukung Demokrat-Gerindra Tolak Revisi UU KPK

Jakarta – berantasnews. Ormas PARSINDO (Perisai Swara Rakyat Indonesia) mendukung gerakan Partai Demokrat (PD) dan Gerindra untuk menolak revisi Undang Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang justru kian marak dan sistimatis saat ini.

“Parsindo menilai ini merupakan cara kelompok tertentu untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penolakan ini bukan hanya keinginan Parsindo, tapi seluruh rakyat Indonesia yang pro pemberantasan korupsi,” tegas Ketum Parsindo di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana diketahui sembilan Fraksi di DPR RI sudah setuju revisi UU KPK, kecuali Partai Gerindra. Sebagian pengamat menilai revisi UU KPK menjadikan KPK tak ubahnya Polisi. Ada 5 (lima) poin yang diubah diantaranya KPK dapat menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Lebih lanjut menurut pria penggiat anti korupsi ini, untuk saat ini tidak terlalu substansial revisi UU KPK. Itu hanya akal-akalan kelompok tertentu melalui DPR RI untuk mengkebiri kewengan KPK agar jadi mandul. KPK akan dibonsai agar tidak mampu menyentuh para koruptor berdasi serta oknum penguasa yang menggunakan jabatan menghisap kekayaan bangsa demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

“Untuk itu Parsindo mendukung penolakan Revisi UU KPK seperti sikap dari Partai Demokrat dan Gerinda. Kami berharap partai politik lain melakukan penolakan bersama untuk Indonesia yang lebih baik. Jangan korbankan masa depan bangsa dan rakyat hanya demi kepentikan jangka pendek,” tambah Ketua Dewan Pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS