Komjen Pol ( purn ) Dr.Anang Iskandar,SH.MH: Kapala BNN Tidak Harus Polisi
BN – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kini sudah berada langsung di bawah kendali presiden tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 ayat 2.
Dalam ayat itu dinyatakan, BNN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.
Pada pasal 68 ayat 1 juga disebutkan bahwa Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. “Karena tantangan yang dihadapi BNN dalam memerangi peredaran narkoba di Tanah Air,” ujar Anang Iskandar, mantan Kepala BNN.
Anang yakin, dengan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam aturan yang baru, Kepala Badan Narkotika kini mendapat fasilitas setingkat menteri.
Peningkatan kelembagaan BNN menjadi setingkat menteri tidak hanya soal peningkatan pangkat. Tapi, lebih pada peningkatan kewenangan. Artinya, kewenangannya lebih tinggi bukan hanya pangkatnya.
“Kewenangan ini sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia,” demikian Anang mengilustrasikan tentu berkaitan dengan kerja sehari-hari BNN, mulai penyelidikan hingga penangkapan. Status yang masih setara eselon I membuat BNN terbatas dalam berkoordinasi dengan pejabat setingkat menteri.
Status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setingkat kementerian. Artinya, lembaga ini setingkat dengan Polri, Kejaksaan Agung, atau TNI. Mirip badan-badan yang ada yaitu badan khusus, seperti Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), atau Badan SAR Nasional (Basarnas).
Meski secara politik level BNN meningkat, namun secara tugas dan fungsi BNN saat ini masih berperan sebagai leading sector pemberantasan narkoba. Misalnya, BNN membuat gugus tugas bersama 8 kementerian berupaya menangani permasalahan narkoba dalam payung Peraturan Bersama (Perber).
Adapun kementerian dan lembaga setingkat kementerian itu antara lain, Kementerian Sosial, kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Artinya, lembaga ini garis koordinasi lebih linear dengan kementerian-kementerian. Diperlukan karena sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan negara melawan kejahatan dan penyalahgunaan narkotika.
Mantan Kepala BNN yang semua polisi
Kenapa Kepala BNN harus polisi? Kan penegak hukum sesuai UU, syarat itu tak harus polisi?
Kapala BNN tidak harus Polisi, karena BNN adalah Lembaga Pemerintah non Kementrian yang saratnya ditentukan oleh Undang-undang.
Sarat untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN diatur dalam pasal 69 yaitu:
Warga negara Republik Indonesia
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Sehat jasmani dan rohani
Berijasah paling rendah strata 1 (satu).
Berpengalaman paling singkat 5(lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 tahun dalam pemberantasan narkotika.
Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.
Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Tidak menjadi pengurus partai politik.
Bersedia melepas jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat Kepala BNN
Dari sarat tersebut tidak ada yang menyebutkan harus polisi ya?
Benar. Tetapi, karena saratnya harus pengalaman sebagai penegak hukum paling sedikit 5 tahun dan pengalaman paling 2 tahun dalam pemberantasan narkotika maka calon kepala BNN harus matang dalam pengalaman khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotika.
Ketika nanti ada Ka BNN yang baru, apakah jenderal Anang akan audiensi soal cegah atau pemberantasan akan efektif dengan rehabilitasi?
Saya kan mantan Kepala BNN, saya tahu diri dong, saya ini orang jawa jadi masih punya budaya lenser keprabon madeg pandito.
Kalau diperlukan pasti saya akan audensi dan menyampaikan informasi yang diperlukan.
Bisa tentang hukum narkotika yang saya dalami secara khusus, bisa tentang pencegahan, rehabilitasi maupun pemberantasannya, bisa juga pengalaman keberhasilan dan kegagalan dalam mewujudkan tujuan UU narkotika.
Bagaimana sebenarnya proses menyadap seseorang di BNN, kalau di KPK kan harus dengan ijin dewas. Kalau di BNN gimana?
Penyadapan dilakukan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Hanya dapat dilakukan atas ijin tertulis dari ketua pengadilan, penyadapan paling lama 3 bulan terhitung sejak surat penyadapan diterima penyidik dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. ( red )