Pendapatan PD Pasar Jaya Masuk Rekening Pribadi

BN, Jakarta – Berbagai jenis korupsi marak terjadi di negri ini, baik kecil atau pun besar, adalah sama sama tindakan melawan hukum atau undang undang. Demikian juga terjadi pada PD Pasar jaya, pasar minggu. Tindakan yang dilakukan oleh oknum YN, selaku asisten manager bidang usaha, melakukan tindakan penerimaan pembayaran sewa pada pedagang temporary atau sementara pada saat adanya pameran. Dimana pembayaran dilakukan melalui 2 kali pembayaran dengan transfer pada rekeningnya pribadi, bukan nya mengarahkan untuk membayar pada kasir keuangan di kantor, atau transfer pada rekening perusahaan. Namun karena adanya perbedaan nilai maka diterima ke rekening pribadinya. Maka perbuatan ini telah melanggar Perda DKI, bagian kelima pasal 22 huruf E. Maka sudah selayaknya pihak management PD Pasar jaya atau pun pihak direksi melakukan tindakan yang sesuai juga dengan apa yang telah ditentukan oleh Perda DKI. Agar tercipta cita cita pemerintahan sekarang ini, memberantas korupsi sampai ke akar nya, agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur. ( dino’s)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS