Arya dan Adian ditanya Aiman

Arya dan Adian ditanya Aiman

Oleh: Abi Rekso Panggalih

Untuk kesekian kalinya Arya Sinulingga saling sapa dalam pendapat dengan Adian Napitupulu. Gilirian Aiman dalam Kompas TV yang menjadi juri debat diantara dua pendekar politik ini. Bukan bermaksud menegasikan posisi Zulfan Lindan selaku politisi NasDem. Namun sepertinya acara Aiman memberikan panggung khusus kepada dua pendekar diatas.

Dalam awal perduskusian Aiman sudah memantik pada tensi yang tinggi, soal bersih-bersih BUMN. Arya Sinulingga selaku Staf Khusus BUMN menjelaskan bahwa bersih-bersih adalah upaya optimalisasi Kinerja usaha BUMN. Namun, Adian Napitupulu mengkrucutkan soal bersih-bersih pada kasus Garuda.

Pandangan Adian Napitupulu berkukuh bahwa dalam kasus Garuda, seharusnya tunduk pada hukum positif. Tetapi berkali-kali sudah dijelaskan Arya bahwa pemberhentian itu adalah rekomendasi atas hukum koorporasi. Bahwa, ada dugaan tindak kriminal itu adalah wilayah aparat penegak hukum.

Bagi saya, debat Kompas TV adalah pemantik diskusi kita lebih lanjut dalam menyimak kemajuan di BUMN. Dalam persetegangan tadi, perlu kiranya kita tengahi dengan pikiran jernih dan lebih tenang. Coba kita jajaki secara seksama, apakah upaya dan usaha yang dilakukan Menteri Erick dalam BUMN adalah kekeliruan, atau justru malah kemajuan.

Begini, saya menggarisbawahi pernyataan Arya Sinulingga soal hukum koorporasi. Bahwa kasus pemecatan atau pergantian jelas mengacu atas mekanisme hukum perusahaan. Karena Adian Napitupulu pentinggi partai politik, saya berusaha mendekatkan silogisme itu pada kasus partai politik.

Anggaplah Garuda seperti partai politik. Dalam partai politik punya AD/ART sebagai pedoman organisasi. Sama halnya dengan Garuda yang memiliki hukum perusahaan sebagai aturan yang dijalankan. Di dalam partai, ketika seorang pengurus tingkat pusat dipecat oleh partai karena dugaan penipuan, itu adalah lumrah.

Partai politik punya otoritas penuh dalam mengambil keputusan sejauh itu sejalan dengan AD/ART partai. Bahwa, pihak kepolisian belum memutuskan kasus terduga, sepenuhnya itu kewenangan penegak hukum. Partai juga punya hak memecat yang bersangkutan, demi reputasi partai politik dimata publik. Jangan sampai publik menilai, bahwa partainya itu menyimpan banyak penipu untuk dijadikan politisi. Maka persepsi itu merugikan nilai perjuangan partai.

Nah, penjelasan di atas juga gak ada bedanya dengan Garuda sebagai entitas perusahaan di bawah BUMN. Alurnya sama, dan kepentingannya pun sama dengan analogi partai politik tadi.

Apa yang dipaparkan Arya juga tepat, bahwa hukum korporasi berbeda dengan hukum kriminal. Misalnya kita tahu ada yang namanya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebuah lembaga yang memastikan bahwa hukum korporasi di Indonesia berjalan adil dan setara (fairness) bagi semua pihak. Atau juga kita mengenal istilah hukum arbitrase yang biasanya dijadikan peradilan dalam kasus sengketa perusahaan atau perdagangan. Tanpa ada intervensi hukum negara masing-masing pihak.

Sekali lagi secara objektif, yang dijelaskan Arya sudah pada yang semestinya. Karena *_hukum memiliki sifat imparsialitas dan munisipalitas._* Hukum dalam prinsip hak tidak harus melulu tunduk pada hirarki diatasnya, melainkan hukum tunduk pada proses pencarian kebenaran. Justru menurut saya keliru Adian Napitupulu memposisikan hukum korporasi subordinat dari hukum KUHP (kriminal).

Saya berharap, kedepan persahabatan antara Arya dan Adian terus terbangun, bahkan semakin hangat. Karena kepentingan politik ada usianya, sedangkan pertemanan bisa selamanya.

*Abi Rekso Panggalih*

Bandung, Rabu 30 September 2020

CATEGORIES
TAGS
Share This