Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Memenuhi Panggilan Pemeriksaan oleh Penyidik KPK

Jakarta(BerantasNews)-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap terkait Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Pria yang akrab disapa Ahok itu tiba sekira pukul 09.30 WIB dan langsung masuk ke lobi Gedung KPK, Selasa (10/5/2016). Suami Veronica Tan ini akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka personal assistant PT APLN Trinanda Prihantoro (TPT). “Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka TPT,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik akan menggali keterangan Ahok soal ketentuan dalam proyek Reklamasi. Di antaranya, soal penetapan besaran kontribusi yang wajib diberikan pengembang dalam proyek reklamasi.

“Ahok akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan Raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi, dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat,” ujar Yuyuk.

Kasus suap ini terkuak setelah KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, akhir Maret. Ia diduga menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT APLN Ariesman Widjaja.

Uang suap itu diduga untuk mempengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, serta Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Suasana di kawasan reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan seluruh kegiatan di pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). MI/ATET DWI PRAMADIA

Suasana di kawasan reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan seluruh kegiatan di pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). MI/ATET DWI PRAMADIASDuasana di pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta.Pengungkapan kasus suap ini juga membuka banyak kesalahan dalam proyek reklamasi di teluk Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, berdasarkan hasil kerja komite moratorium Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada pelanggaran pada pelaksanaan pembangunan Pulau C dan Pulau D.

“Dari analisis yang kami peroleh dari dokumen, di lapangan (pulau reklamasi) ini tidak benar-benar dikaji dengan baik mengenai ketersediaan air bersih, lalu kabel dan jaringan bawah laut. Lalu, belum dikaji persoalan banjir yang akan berdampak akibat Pulau C dan Pulau D,” jelas Siti di Pulau D, Rabu 4 Mei.

Pemerintah pun memutuskan menghentikan sementara proyek reklamasi di teluk Jakarta

CATEGORIES
Share This

COMMENTS