Dit Reskrimsus Polda Kalsel Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dana KONI

Banjarmasin – Berdasarkan laporan masyarakat, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah melakukan penyelidikan pengungkapan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana KONI Balangan TA 2017 senilai Rp. 6 milyar, yang mana dalam kasus ini diduga ada keterlibatan campur tangan Bupati Balangan ASR, kamis 05/04/2018, Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) telah menyambangi ruangan Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, guna mempertanyakan hasil perkembangan atas penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana KONI Kabupaten Balangan senilai Rp.6 milyar, sebagaimana laporan informasi masyarakat itu.

Juru Bicara KPAK Rizal Lesmana dkk mengatakan kepada media ini, Menurut keterangan dari Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H tanggal 26/04/2018 melalui surat pemberitahuan perkembangan pengaduan masyarakat, menyebutkan. Bahwa Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalsel sejak 29/01/2018 telah melakukan penyelidikan pengungkapan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana KONI Kabupaten Balangan senilai Rp.6 milyar. Selain itu, Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa pengurus cabang olahraga (cabor) untuk dimintai keterangannya, sebutnya.
Masih ujar Tim KPAK melalui Juru Bicaranya Rizal Lesmana mengatakan, dana KONI Balangan TA 2017 senilai Rp. 6 milyar itu merupakan dana hibah dari Pemkab Balangan. Anggaran tersebut diperuntukan untuk kegiatan pelaksanaan PORPROV 2017. Namun dalam penggunaan anggaran tersebut, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan kerugian uang negara sebesar Rp. 1,5 milyar dari nilai Rp. 6 milyar itu.
Sedangkan dalam kasus tersebut, diduga akibat adanya campur tangan Bupati ASR kepada KONI Kabupaten Balangan dalam pelaksanaan POPROV 2017. Adapun dugaan dalam penyalahgunaan anggaran dana KONI Balangan ini misalnya, Seragam Kontingen, Pelayanan Penginapan Atlet, Pelayanan Komsumsi dan lain-lainnya. Sedangkan anggaran dana KONI tersebut, seharusnya menjadi kewenangan pengelolaan KONI Kabupaten Balangan yang mengelolanya, ternyata dikelola oleh Panitia PORPROV 2017. Misalanya penyimpangan yang terjadi seperti, panitia kontingen PORPROV 2017 telah melanggar kewenangan dengan merubah RAB KONI tanpa pernah mendapat persetujuan dari KONI Kabupaten Balangan. Melakukan perubahan RAB yang sangat signifikan adalah, pada anggaran kegiatan kontingen PORPROV 2017 yang semula dianggarkan oleh KONI Balangan senilai Rp. 1,2 milyar lebih dan berubah menjadi Rp. 1,8 milyar lebih.

Belanja kegiatan PORPROV 2017, baik itu pengadaan belanja barang dan jasa banyak yang tidak sesuai dengan RAB KONI Balangan, bahkan diduga kuat telah terjadi belanja kegiatan kontingen PORPROV 2017 yang fiktif. Hampir keseluruhan belanja kegiatan kontingen PORPROV 2017 telah dikelola dan dimonopoli oleh Bendahara kontingen PROPROV 2017 oleh DS mulai dari belanja seragam, penginapan, cantteringan, mobil dll nya. Akibat di monopoli anggaran dana kegiatan tersebut oleh Bendahara Kontingen PORPROV 2017, maka dikabarkan ketua kontingen PORPROV 2017 tidak bersedia menandatangani pertanggungjawaban atas kegiatan PORPROV 2017 itu, dikarenakan ketua kontingen PORPROV 2017 tidak berani untuk bertanggungjawab atas monopoli semua kegiatan kontingen PORPROV 2017 oleh sdr. DS itu.

Sampai akhir tahun laporan pertanggungjawaban dari panitia kontingen PORPROV 2017 terkesan ditutup-tutupi. Proses pencairan dana hibah KONI Balangan tidak melalui prosedur yang benar dan melanggar aturan yang berlaku dan hal tersebut dapat dibuktikan. Sebagaimana keterangan Plt. Ketua KONI Kabupaten Balangan bahwa, bendahara panitia kontingen PORPROV 2017 pernah melakukan proses pencairan dana KONI sebesar Rp. 1 milyar, hanya cukup dengan rekomendasi Bupati Balangan ASR untuk melakukan pencairan di keuangan, yang sebelumnya Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkab Balangan menolak untuk mencairkan dana tersebut sebelum SPJ nya diserahkan.

Bendahara panitia kontingen PORPROV 2017 juga mengambil alih kelola keuangan dari Plt ketua KONI Kabupaten Balangan menyangkut penyaluran dana hibah kepada seluruh Cabang Olahraga. Dari kronologi keterangan dan alat bukti yang ada ini, terkait proses pencairan dana hibah terebut, maka diduga kuat Bupati Balangan ASR dan panitia kontingen Porprov 2017 ( Bendahara kontingen Porprov 2017 ) patut diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 1,5 milyar, pungkasnya. (Din).

CATEGORIES
TAGS
Share This