Dugaan Kasus Korupsi APBD Balangan, BPKP Benarkan Terima Berkas Dari Kejaksaan 

Banjarmasin – Pasca Demonstran dan Audiensi Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) dengan Petinggi – Petinggi Kejaksaan Tinggi Kalsel pekan lalu Rabu, 28/03/2018 terkait beberapa masalah penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan. Yang mana diantara salah satunya adalah kasus dugaan korupsi APBD Balangan TA 2016 senilai Rp. 14,8 milyar dan TA 2017 senilai Rp. 14,5 milyar pelimpahan dari Kejaksaan Agung.

Ketika dalam Audiensi Forum tersebut, ditanyakan oleh Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) terkait Audit perkara APBD Balangan begitu lambannya. Munaji, SH.MH Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini penyidik akan menyampaikan berkas kelengkapan sebagaimana diminta oleh BPKP terkait audit kasus APBD Balangan itu, ucap Munaji.

Juru bicara Tim KPAK Rizal Lesmana mengatakan kepada media ini, berselang hampir sepekan dari pasca Demonstran dan Audiensi itu. Tim KPAK mencoba konfirmasi langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangaunan (BPKP) untuk lebih meyakinkan, apakah dikirim atau tidaknya kelengkapan berkas oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel yang diminta oleh BPKP terkait audit kasus APBD Balangan tersebut.

Menurut keterangan dari salah satu Tim Audit Investigasi BPKP Kalsel Widiatmoko ketika menerima kedatangan Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi di Banjarbaru Kamis 05/04/2018, ia mengatakan, memang benar BPKP telah terima berkas dari Kejaksaan Tinggi Kalsel terkait audit perkara APBD Balangan dan yang antar berkas itu adalah sdr. Muib Kasi Penyidikan Pidana Khusus, kalau tidak salah pada hari Senin 02/03 atau Selasa 03/04 itu, ujarnya.

Masih ujar Widiatmoko mengatakan, Sedangkan berkas yang diserahkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel itu, lagi ditelaah oleh Tim Audit Investigasi BPKP, dan apakah sudah lengkap atau tidak, nanti BPKP saling berkoordinasi dengan Kejaksaan. Karena di BPKP ini ada SOP nya jika ada permintaan audit itu, dan harus jelas permintaannya serta ada bukti awal apa yang diminta oleh Kejaksaan itu. Sehingga BPKP itu tidak bingung apa yang dimintanya itu.

Selama kelengkapan berkas yang diserahkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel itu tidak lengkap dan tidak jelas apa yang dimintanya, maka BPKP belum bisa melakukan audit APBD Balangan itu. Tapi BPKP dan Kejaksaan nanti saling berkoordinasi jika masih ada kekurangan kelangkapan berkas tersebut, ucap Widiatmoko.

Menyinggung tentang issu yang menyebutkan BPKP bakalan ada rencana di intervensi / dikondisikan oleh oknum pejabat pemkab Balangan terkait audt APBD Balangan tersebut. Widiatmoko dengan tegas, tidak semudah itu BPKP di intervernsi / dikondisikan oleh oknum-oknum terkait dalam suatu audit pemeriksaan itu, karena BPKP ini selalu berjenjang dan selalu terpantau oleh pengawasan Pusat dan Daerah, ucapnya.

Salah satu Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) dari DPP LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) Anton F Sijabat, SH mengatakan kepada media ini. Setelah memperhatikan perjalanan pengusutan kasus dugaan korupsi APBD Balangan yang sedang ditangani oleh penyidik Kejati Kalsel, yang tertatih-tatih dalam proses penanganannya dibawah kepemimipinan Abdul Muni saat itu. Seolah-olah ada sesuatu beban yang membebani dalam penanganan pengusutan kasus APBD Balangan tersebut.

Namun Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) khususnya dari DPP LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) berkeyakinan dibawah kepemimpinan Ade Eddy Adhiyaksa ini. Maka kami optimis kasus dugaan korupsi APBD Balangan TA 2016 senilai Rp. 14,8 milyar dan TA 2017 senilai Rp. 14,5 milyar itu akan terungkap dan terselesaikan dalam pengusutannya itu.

Masyarakat jangan terkecoh dengan adanya opini, yang konon katanya kasus APBD Balangan ini hanya pelanggaran hukum adimistrasi saja. Padahal dalam kasus APBD Balangan ini ada perbuatan melawan hukumnya, baik hukum adimistrasi maupun hukum pidananya. Apalagi kejadian kasus APBD Balangan tersebut telah terulang dan diduga dilakukan kembali oleh Bupati Balangan secara berturut-turut dua tahun anggaran yakni di TA 2016 dan TA 2017. Artinya ada unsur kesengajaan dan berancana utnuk dilakukan kembali oleh Bupati Balangan, ucap Anton. (Din)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS