Ditreskrimum Polda Metro Jaya SUBDIT RANMOR Polda Metro Jaya menyita 101 mobil hasil curian.

berantasnews Jakarta

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto mengatakan, warga dapat mengambil kendaraan tersebut ke Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda metro Jaya tanpa dipungut biaya. (11/12)

Cukup membawa STNK dan BPKB serta KTP pemilik sah kendaraan tersebut. Bagi yang kehilangan dokumennya diharap membawa surat laporan kehilangan di kepolisian dan juga permohonan blokir kendaraan dari Samsat.

“Dokumen tersebut diperlukan untuk mengecek keaslian kendaraannya. Nanti kendaraannya juga akan di cek fisik,”
Dari 101 mobil ini di antaranya 47 unit mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, 5 unit Pajero Sport, 4 unit Toyota Fortuner dan sisanya ada BMW, Mercedes, Suzuki Ertiga, Honda Jazz dan Mazda.

Mitra Humas juga bisa menghubungi call center pelayanan Subdit Ranmor, Aipda Anton Wibowo di nomor handphone 081293199898.
Ratusan mobil ini merupakan hasil kejahatan yang diungkap tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sepanjang November-Desember 2015 dari 7 jaringan pelaku. Adapun, modus kejahatannya dengan melakukan pencurian, penipuan, penggelapan hingga berkaitan dengan fidusia. (B-02)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS