Razia di Perlintasan KA, Ratusan Pemotor Kena Tilang

berantasnews Jakarta

Perlintasan kereta api (KA) menjadi lokasi rawan kecelakaan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun turun tangan melakukan penegakan hukum. Hasilnya, sebanyak 298 kendaraan terbukti melakukan pelanggaran.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, patroli tersebut dilakukan sejak 7-11 Desember 2015. Sepeda motor mendapat peringkat satu dalam pelanggaran di perlintasan KA.

“Ada 287 sepeda motor yang melakukan pelanggaran. Mikrolet empat, minibus empat, Metromini satu, taksi satu, bajaj satu,” kata AKBP Budi , di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

AKBP Budi mengatakan, pengendara yang melanggar tersebut seluruhnya dijerat dengan Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas dengan denda paling banyak sebesar Rp750 ribu.

“Atau kurungan penjara tiga bulan. Tergantung seberapa besar kesalahannya,” imbuh AKBP Budi.

Peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan kereta dan Metromini pada akhir pekan lalu membuat Ditlantas Polda Metro Jaya mengefektifkan kembali penegakan hukum terhadap pelanggaran perlintasan KA.

“Ternyata masih banyak pengendara yang nekat menerobos, mereka tidak berkaca dari kejadian-kejadian sebelumnya,” pungkasnya. (B-03)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS