DitTipideksus Bareskrim Polri Tangkap Pengedar dan Pembuat Upal

Jakarta -Tindak pidana kejahatan mata uang, yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun uang rupaih palsu pecahan Rp. 100.000, itu seolah olah asli dan tidak dipalsukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang Undang no 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo 55 KUHP.

Penangkapan pembuat dan pengedar uang palsu sebanyak 5 lima orang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri digelar di Gedung Bareskrim KKP Gambir Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat. Kamis (7/12/2017).

Brigjen Agung Setya selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengatakan bahwa komplotan pengedar uang palsu di Karawang mengedarkan uang palsu emisi terbaru. Polisi mengatakan ini merupakan kali pertama uang emisi 2016 dipalsukan.

“Dalam lima hari ini kami melakukan operasi maraton di wilayah Polda Metro Jaya dan Polda Jabar. Hasilnya, bahwa kami menangkap lima orang. mereka adalah sindikat pembuat uang palsu emisi baru, uang tahun 2016,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya

Ia mengatakan kelima pelaku kejahatan uang emisi palsu adalah AY,44 CM, 33, AS, 50, TT, 48 dan BH, 38. Kelima pelaku memiliki perannya masing-masing. AY dan AS berperan untuk mencari rekan yang ingin berbisnis uang emisi palsu. CM Berperan sebagai pemodal. Sedangkan, TT dan BH berperan sebagai pembuat uang emisi palsu.

“Tersangka AS pernah melakukan kejahatan serupa yakni membuat uang palsu serta TT dan BH berperan sebagai pembuat dan kita menggerebek mereka di Tambun Bekasi merupakan mereka mencetak uang palsu” ucap Agung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap AY saat melakukan transaksi di transaksi di halaman RS Mandaya, Karawang, pada Senin (3/12) malam. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 500 lembar siap edar.

Terakhir, penyidik berhasil mengamankan TT dan AS di Cijantung, Jakarta Timur, CM diamankan di parkiran RSUD Subang, Jawa Barat, BH ditangkap di parkiran sebuah karoke di Cianjur, Jawa Barat

Dari tangan kelima pelaku, polisi berhasil mengamankankan barang bukti berupa 3 unit Mobil, 27 lak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 2 dus uang palsu dan belum dipotong, 1 karung surat-surat kendaraan palsu, visa diduga palsu dan sejumlah SIM, KTP, dan KK yang diduga palsu. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS