Kakorlantas: Kenaikan Biaya PNBP Untuk Meningkatkan Pelayanan

Jakarta – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia menegaskan kenaikan biaya administrasi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor telah dikonsolidasikan bersama.

Tim yang berkonsulidasi yakni, kelompok kerja yang terdiri dari Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan bukan untuk meningkatkan honor pegawai di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polantas.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Royke Lumowa menyatakan, bahwa kenaikan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan aturan pengganti dari PP Nomor 50 Tahun 2016, mengenai kenaikan biaya urus surat-surat kendaraan bermotor.
Bukan untuk kenaikan honor (pegawai samsat) itu kan otomatis itu ya, tujuan utamanya adalah kita ingin meningkatkan pelayanan, untuk menambah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, konsekuensinya negara harus menyiapkan dana, mencarikan anggaran.

Mantan Kapolda Papua Barat ini mengatakan, kenaikan yang dilakukan hampir 300 persen tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau bukan pajak tahunan kendaraan bermotor. Hitungan tersebut disebut telah melalui kesepakatan berbagai pemangku kepentingan.

Negara memutuskan untuk PNBP. Bukan melalui rupiah murni, tapi PNBP. Itung-itungannya (300 persen) itu kan ada tim khusus ada tim expert, dari Tim Pokja itu.
Kakorlantas tak membantah, ada perbedaan pendapat dalam tim pokja. Namun, kata dia, setiap anggota harus menghargai keputusan tersebut.

Pasti (ada kritik). Dalam Pokja itu kan ada diskusi yang sangat mendalam dengan berbagai argumen. Ada yang tidak setuju, dan setuju, sebelum sampai pada kesetujuan waduh, tapi kita punya notulennya kok. Ndak perlu kita ceritakan di sini, katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.

Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Kenaikan tarif itu bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua misalnya, semula Rp 50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen. Kemudian pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS