Kantor Imigrasi Depok Kelas II Gelar layanan Pengurusan Pembuatan Paspor

Beberapa Kantor Imigrasi seluruh Tanah Air Kelas II menggelar layanan pengurusan pembuatan paspor. “Layanan ini bertujuan untuk memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-68 pada 26 Januari 2018,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dadan Gunawan di Kantor Imigrasi Depok.

Dadan mengutarakan, program yang bertajuk Simpatik Mumpuni Integritas Lugas Empati (SMILE) Layanan Paspor Simpatik tersebut, dilaksanakan selama lima pekan. Yaitu, sejak 16 Desember 2017 hingga 20 Januari 2018.

Mengenai pelayanannya sama dengan pelayanan di hari kerja. Hanya saja, untuk waktu pelayanan kami batasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Setiap pekan pelaksanaannya, Layanan Paspor Simpatik tersebut hanya memberikan pelayanan kepada 50 orang saja. Selain itu, bagi warga Depok yang ingin melakukan pengurusan paspor, tidak perlu melakukan pendaftaran antrean secara online.

“Warga Depok tidak perlu daftar online terlebih dulu. Silahkan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, nanti akan dilayani oleh para petugas kami,” kata Dadan.

Dadan menjelaskan, pihaknya akan memberikan pelayanan untuk pengurusan permohonan pembuatan paspor baru. Karena itu, program Layanan Paspor Simpatik tersebut tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor yang rusak atau hilang.

“Bagi yang ingin melakukan penggantian paspor yang rusak ataupun hilang, bisa mengurus pada hari kerja,” ucapnya. ( Sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS