Kapolri : Para Penyelidik Bekerja Secara Independen

Jakarta – Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa para penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan.

“Penyelidik bekerja secara independen berdasarkan Undang-undang, bukan atas perintah atasan,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016.)

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diduga melakukan hal itu saat mengutip surat Al Maidah ayat 51, ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Kemarin, gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka terbatas. Sejumlah kalangan hadir, di antaranya Ombudsman dan Kompolnas.

Sempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan penyelidik. Ada yang menyatakan terjadi tindak pidana, ada pula yang berpendapat tidak terjadi pidana. Perbedaan pendapat juga terjadi di kalangan ahli. Namun, akhirnya penyelidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. ( Sri S )

CATEGORIES
TAGS
Share This