Komnas HAM Siap Memfasilitasi Demi Kembali Ke UUD 1945 Yang Asli
Jakarta – pada beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan dengan dugaan kasus makar, ada 10 orang yang terduga akan melakukan makar.
Sampai saat ini 3 orang yang masih ditahan ialah Sri Bintang Pamungkas dan Rizal Khobar. Beberapa aktifis senior pun menggelar acara diskusi publik dengan mengangkat tema “Siapa Yang Makar”. Kamis (23/02/17) yang berlokasi di Rumah Kedaulatan Rakyat, Jakarta.
Natalius Pigai (Komisaris Komnas HAM), Yudi Syamhudi Suyuti (Penggagas Dewan Nasional) dan Ricky Tamba (Jaringan 98) sebagai pembicara pada diskusi tersebut.
Yudi mengatakan,” persoalan masalah rakyat bangsa dan negara ini bahwa negara telah gagal yaitu gagal menegakkan keadilan dan menegakkan kedaulatan karena Pemerintah negara ini menjadi negara oligarki, yang hanya berpihak pada kepentingan-kepentingan ekonomi, konglomerasi dan kepentingan kelompok-kelompok asing, semua ini akibat amandemen UUD 1945 yang asli,” ucap Yudi Syamhudi Suyuti.
Apa yang kita suarakan kenapa kita sampai di sebut “Makar” dan masalah-masalah makar itu tidak sesuai dengan konstitusional dan hukum-hukum yang digunakan, hukum-hukum yang mereka sangakan pada aktifis tidak ada sama sekali bukti-bukti terjadinya tindakan makar.
Ini akan kita sikapi, lanjut Yudi,” dengan mengadu ke Komnas HAM dan mereka siap memfasilitasi dan akan membawa ke HAM Internasional. Untuk pergerakan itu akan dilakukan pada minggu depan dan akan membuat rapat konsolidasi, kita akan menempuh 3 langkah yaitu:
1. Membangun kekuatan kerakyatan.
2. Mengkoalisikan kelompok Islam nasionalis kerakyatan menjadi 1 kekuatan yang solid untuk bisa seimbang dengan kekuatan negara yang membawa garis kode 45 asli.
3. Mencoba mengajak dialog dengan pemerintah negara, mau atau tidak mau mereka harus kembali ke kode 45 demi kepentingan rakyat, bangsa dan kepentingan negara,” tambah Yudi.
Setelah terjadi koalisi dan terjadi dialog bersama-sama dan jika tidak bisa dilakukan dialog bersama-sama maka kita akan melakukan pertarungan politik baik secara formal ataupun secara non formal.
Ia pun menegaskan,” apabila DPR/MPR tidak menggelar sidang istimewa atau pun mengembalikan UUD 45 ke aslinya, kami akan melakukan langkah mengedepankan misi dan harus tercapai guna menyadarkan bahwa negara ini milik rakyat dan wajib kembali ke UUD 45,” tutupnya. (Elwan)