Main Hakim Sendiri Mengakibatkan Hilangnya Hak Hidup adalah Pelanggaran HAM)

Main Hakim Sendiri Mengakibatkan Hilangnya Hak Hidup adalah Pelanggaran HAM)

Jakarta 12/11/19 : penyiksaan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya secara paksa hak hidup seseorang dengan cara main hakim sendiri adalah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip dasar dari Perlindungan Anak.

Mengingat Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta dasar-dasar dasar perlindungan anak serta hak hidup adalah bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari hak asasi manusia (fundamental right) yang patut dilindungi oleh masyarakat dan negara, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat tugas dan fungsi untuk memberikan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan anak di Indonesia, mendorong segera Polresta Medan untuk memberikan perhatian guna mengungkap dan mengusut tuntas tabir kematian Robinson Sijabat (16) korban main hakim sendiri yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan begal di Medan, demikiam disampaikan harus Merdeka Sirait ketua Komnas Perlindungan Anak kepada media ini untuk memberikan tanggapan dan respon terhadap kematian terduga pelaku begal Robinson Sijabat di Medan dari kantornya bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur Selasa 12/11/19.

Lebih lanjut Arist menjelaskan bahwa hak hidup adalah bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari Hak Asasi Nanusia (fundamental right) yang wajib dilindungi oleh semua pihak baik masyarakat, pemerintah dan negara serta prinsip mengedepankan praduga tak bersalah maka tindakan main hakim sendiri yang mengakibat hilangnya secara paksa hak hidup Robinson Sijabat yang belum mempunyai kepastian hukum bersalah, dengan demikian demi keadilan bagi keluarga korban dan demi kepastian hukum Komnas Perlindungan Anak mendorong Polresta Medan untuk segera melakukan langkah-langkah strategis guna mengungkap tabir kematian Robinson Sijabat terduga pelaku begal di Medan.

Untuk pengusutan kasus ini, KOMNAS Perlindungan Anak meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Sumatera Utara sebagai mitra kerja untuk segera segera menemui keluarga korban dan berkoordinasi dengan penyidik Polresta Medan. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This