Menyelesaikan Sengketa Dengan Elegan Restorasi Justice

Menyelesaikan Sengketa Dengan Elegan Restorasi Justice

BN – Mari diera digital dan semaraknya perjanjian perjanjian kesepakatan dibidang hukum dan ekonomi yang biasa dalam perjalanan kesepakatan menimbulkan sengketa, maka para pihak yg bersengketa dapat menyelesaikan restorasi Justice melalui arbitrase yaitu cara penyelesaian suatu sengketa diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbritsasi yang dibuat tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dengan menegakan UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan alternatif penyelesaian sengketa adalah merupakan pilihan hukum dalam hal penyelesaian sengketa, karena sengketa atau beda pendapat  dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada etikat baik dengan mengesampingkan secara ligitasi di Pengadilan Negeri dan mengikat dengan kesepakatan penyelesaian sengketa dan beda pendapat secara tertulis adalah final mengikat para pihak untuk dilaksanakan itikat baik (pada 1339 kuh perdata)  didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari sejak penandatangan pada tataran inilah seorang Arbiter seorang atau lebih yg dapat dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh pengadilan negeri atau oleh lembaga arbritase untuk mbetokan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaan melalui arbitrase, oleh karena itu seorang Arbiter yang berpraktek memberikan pelayanan dan jasa hukum  penyelesaian perselisihan para pihak dengan menerapkan prinsip prinsip berdasarkan lembaga dimana Arbiter terdaftar seperti Dewan Sengketa Indonesia salah satu DSI Kalimantan Barat dan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, oke mari kita edukasi masyarakat hukum untuk menyelesaikan melalui jalur arbritase dgn konsep restorasi Justice karena pada umunya lembaga arbritase mempunyai kelebihan dibandingkan lembaga peradilan yaitu a. Dijamin kerahasian sengketa para pihak, b.dapat dihindari Kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administrasi, dan c. Para pihak bisa memilih Arbiter yang menurut keyakinan mempunyai pengetahuan pengalaman serta  latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan ,jujur.adil d.para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk penyelesaian masalah  proses  dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan  e. Putusan Arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan tata cara (prosedur) sederhana atau langsung dapat dilaksanakan , oke mari kita  menyelesaikan dengan konsep restorasi Justice bahkan hal itu dianjurkan dalam hukum adat dan hukum Islam dan bahkan hukum negara dalam hal ini UU nomor 30 Tahun 1999, apalagi anda memilih Dewan Sengketa Indonesia, salah satunya DSI  Kalimantan Barat. Berapa hari yang lalu tepatnya 9 Januari 2023 DSI Kal Bar dalam sidang terbuka  186 orang melakukan Penandatanganan Pakta Integritas, pengambilan sumpah janji dan pelantikan profesi mediator/arbiter/praktisi dewan sengketa di wilayah hukum provinsi Kalimantan Barat, pada Senin 9 Januari 2023, di Gedung Rektorat Universitas Tanjungpura (UNTAN) , Jalan Prof. Dr. Hadari nawawi Pontianak.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) periode 2021-2026, Sabela Gayo, SH, MH, Ph.D, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, ACIArb.Dengan menggandeng Fakultas Hukum UNTAN sebagai mitra kerjasama, saat ini Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) telah hadir di Provinsi Kalimantan Barat. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This