PELAKU PEMBUNUHAN DITANGKAP 1X24 JAM USAI MELAKUKAN AKSI NYA

lumajang(BerantasNews) Kamis 30 Juni 2016, Tak membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkap tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban “BWN” (18) th alamat Dusun Panggung lombok krajan Desa Candipuro Kec.Candipuro Kab Lumajang.

Petugas reskrim polsek pasirian dibantu anggota resmob polres lumajang melakukan penyelidikan secara tajam kepada kerabat , saksi dan teman korban yang di duga sebelum kejadian mengetahui peristiwa malang tersebut , akhir nya petugas mendapatkan satu nama yang dicurigai telah menghilangkan nyawa korban .

Petugas gabungan ini langsung menuju rumah yang di duga menjadi aktor dibalik kejadian ini , dengan melakukan interogasi dan melakukan pendekatan secara humanis kepada MK (18 ) warga Dusun ketewel Desa sememu kec pasirian kab lumajang .

Dalam pengakuan pria lajang ini mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban nya di tkp di aliran sungai regoyo Dusun liwek Desa Gondoruso kec pasirian kab.lumajang.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yaitu sepeda motor yamaha vega warna biru putih Nopol sementara belum diketahui , kendaraan dengan nosin 4ST785955 serta sebuah handphone merk mitto warna putih dengan sim card 085708339406 milik pelaku.

Sebuah handphone merk evercross dengan seri A35B dengan nomer imei : 358308055483981 dan 358308055483999 milik korban , sebuah kartu perdana indosat im3 dengan nomer 085708347833 milik korban yang dibuang ditanah di gubuk tempat pelaku dan korban minum miras (tkp pembunuhan) , sebuah kaos lengan pendek warna abu abu.

Adapun barang yang disita di tkp penemuan mayat diantara nya sebuah sarung warna abu abu metalik kombinasi coklat muda bermotif garis garis milik pelaku ,seutas tali karet warna hitam.

Petugas juga menyita barang bukti di tkp penganiayaan dan pembunuhan ini diantara nya dua sim card milik pelaku , sebuah botol kecil alkohol 95% ukuran 300 ml , serta 4 bungkus hemaviton.

Korban pembunuhan ini sebelumnya dianiaya oleh pelaku pada selasa (28/6) 2016 sekira pukul 18.30 wib , sebelum kejadian korban dan pelaku sempat meminum minuman keras di sebuah gubuk di gunungan jarig kec candipuro , saat terjadi pertengkaran mulut , pelaku sempat emosi dan mencekik leher korban sampai pingsan , karena korban di duga telah meninggal dunia maka palaku pun bingung dan akhirnya mengikat korban dengan kerudung lalu membungkus korban dengan sarung yang dibawa nya , pelaku kemudian membawa jasad korban nya menuju ke aliran sungai regoyo ds gondoruso kec pasirian dengan mengendarai sepeda motor nya ,

Korban disandarkan dibagian depan sepeda motor nya kemudian setelah sampai di jembatan aliran sungai regoyo jasad korban dilempar ke dalam sungai ,
” akibat perbuatan nya ini pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP yakni pembunuhan berencana yang ancama hukuman nya diatas 10 tahun penjara ” ungkap kapolres lumajang AKBP Raydian Kokrosono S.I.K dalam gelar press release kepada awak media.

Kini tersangka dan barang bukti kejahatan diamankan di ruang reskrim polres lumajang guna proses sidik lebih lanjut.(Humas Lumajang).

CATEGORIES
Share This