Penggelapan dan Penipuan Akhirnya Tertangkap

Kubu Raya – Sungai Kakap, Pelaku Perkara Penggelapan dan penipuan yang terjadi akhir bulan mei 2018 akhirnya dapat ditangkap oleh Polsek Sungai Kakap pada hari selasa tanggal 7 agustus 2018 di Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Ditemuai diruang kerjanya Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ipda Syaifudin mengatakan,” penangkapan Pelaku Penggelapan dan penipuan berdasarkan laporan Korban seorang wanita yang mengaku bernama sdri Haminah , 39 tahun, ibu rumah tangga , alamat Jalan Kom yos Sudarso Gang Kayu manis 1 jalur 8 Kelurahan Sungai jawi luar Kecamatan Pontianak pada bulan Mei ke Polsek Sungai Kakap tentang penggelapan Dan penipuan yang dilakukan oleh Pelaku inisial N alias S (Pr) 41 tahun, ibu rumah tangga , alamat Jalan Prof M. Hatta tanggul Laut Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Terjadinya Penggelapan dan Penipuan berawal Pelaku mengambil Beras dengan Cara memesan beras dengan beberapa tahap kepada Korban mulai dari tanggal 10 April 2017 sampai dengan 8 Mei 2017 dan Beras pesanan Pelaku diantar oleh Korban ke rumah Pelaku yang berada di Jalan Prof M. Hatta Tanggul Laut Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya tetapi setelah batas waktu tanggal pembayaran sesuai dengan perjanjian Antara Pelaku Dan Korban ternyata Pelaku tidak membayar sehingga Korban mengalami kerugian sebesar 97.200.000,- Dan Korban melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk proses lebih lanjut.
Dijelaskan Syaifudin, setelah Polsek Sungai Kakap mendapat Laporan Peristiwa Penhgelapan dan penipuan dari Korban selanjutnya Reskrim Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan sekitar bulan mei atau Juli 2018 ketika kami akan melakukan penangkapan terhadap Pelaku saat itu Pelaku berhasil melarikan diri Karena saat itu Pelaku sudah punya firasat akan ditangkap oleh Pihak berwajib oleh karena itu pelaku melarikan diri dan dapat lolos dari sergapan reskrim Polsek Sungai Kakap dan pada bulan agustus 2018 kami mendapat informasi dari Warga kalau Pelaku Ada di Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan Pelaku di Desa Jeruju Besar akhirnya pada hari selasa tanggal 7 Agustus 2018 jam 16.00 wib Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil menangkap Pelaku Di gang Juanda Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap dan Pelaku kami bawa ke Polsek Sungai Kakap untuk proses Hukum lebih lanjut. “Tegasnya”.(Tim.DD.Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This