Petugas Gabungan Bandara Soetta Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Dengan Modus Dalam Sepatu

Tangerang – Terjalinnya Koordinasi yang baik antara Polresta Bandara Soetta, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, kesehatan dan angkasa pura 2 telah berhasil menggagalkan upaya Peredaran narkoba dengan modus penyelundupan sabu-sabu dalam sepatu melalui pintu domestik bandara Soetta, Kamis (18/1/2017).

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial M, Z, dan IH berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,394 gram.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Akhmad Yusep G membenarkan penangkapan Ketiga Pelaku. “bahwa benar Komunitas Bandara Soetta telah gagalkan pengiriman narkoba dr Batam dan mengamankan Ketiga Pelaku berikut barang bukti sabu. Kamis (18/01/2018)

Penangkapan Ketiga Pelaku berkat koordinasi yang baik antara pihak Polresta Bandara Soetta, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, kesehatan dan angkasa pura 2

“Dari keterangan para pelaku, sabu tersebut dibawa dari aceh melalui bandara Kualanamu-Medan lalu ke Batam hingga ke Jakarta,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi petugas bea cukai Batam, bahwa akan ada 3 orang anggota sindikat pengedar sabu yang akan mendarat di bandara Soetta dengan menggunakan pesawat lion air jt 373 rute Batam-Jakarta.

“Dari informasi tersebut, Komunitas Bandara langsung berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan secara detail pada saat para penumpang mendarat,” terang Kapolresta Bandara Soetta

Dari pemeriksaan, ternyata benar ketiga orang yang dicurigai menyembunyikan sabu di dalam sepatu. Selanjutnya, langsung dibawa ke polresta Bandara Soetta untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap ketiga Pelaku petugas menemukan paket sabu dengan berat total 2,394 gram di dalam sepatu para pelaku.

“saat ini ketiga pelaku kita amankan dimapolres untuk dilakukan penyelidikan dan juga pengembangan terkait jaringan para pelaku tersebut, ” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana 20 tahun. ( Sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS