Polda Banten Terima LP Wali Santri Al Zaytun

Polda Banten Terima LP Wali Santri Al Zaytun

Banten – Ratusan wali santri Ponpes Al-Zaytun asal Banten mendatangi Polda Banten, Senin (3/7/2023) pagi. Kedatangan mereka tidak lain untuk melaporkan Ken Setiawan dan Heri Prass atas tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang undang (UU) ITE.

Aldo, Salah satu Walisantri Al-Zaytun  mengatkan bahwa apa yg disampaikan Ken dan Herri semua nya tidak benar, apa lagi mengenai Zinah, anak Sy sebanyak 3 orang menjadi saksi nyata selama sekolah di Ponpes Al-Zaytun.

Abdul Rosyid yang mewakili wali santri dalam melakukan pelaporan mengungkapkan bahwa para wali santri se-Banten yang memondokkan anak-anak mereka di Ponpes Al-Zaytun tidak terima dan merasa keberatan atas pernyataan Ken Setiawan (Pendiri NII Crisis Center) yang mengatakan perzinahan di Al-Zaytun dibolehkan asal bisa membayar dengan sejumlah uang.

“Pemberitaan yang paling mengganggu menurut saya, di Al-Zaytun boleh melakukan zinah asal membayar Rp2 juta dan praktek itu sangat bertolak belakang dengan yang saya rasakan,” kata Abdul Rosyid di Mapolda Banten.

Penyataan Ken Setiawan, yang kemudian disiarkan oleh Heri Pras di kanal YouTube nya sambung Rosyid kemudian menjadi bola liar dan menggiring isyu Ponpes Al-Zaytun sesat.

Padahal kata Rosyid, selama menyekolahkan lima anaknya di Al-Zaytun tidak pernah ditemukan keanehan. Malahan prestasinya sangat baik.

“Saya menyekolahkan bertahap tidak sekaligus. Anak pertama bagus. Prestasi akademiknya baik. Dia lulus di STAN. Tidak ada masalah. Kedua saya sekolah kan di Unpam, UNJ dan yang kelima masih disana,” ujarnya.

Selanjutnya, potongan layar, link video YouTube yang berisikan pernyataan Ken Setiawan dan disiarkan melalui kanal YouTube Herri Pras ia simpan dalam sebuah flashdisk diserahkan ke Polda Banten untuk dijadikan barang bukti.

Pendiri NII Crisis Center dan YouTuber tersebut dilaporkan oleh walisantri Al-Zaytun dengan berbagai macam pasal, seperti UU ITE dan pencemaran nama baik. Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/165/VII/2023/SPKT I DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN.

Kuasa Hukum korban sebanyak 5 orang lawyer, dari Lembaga Hukum HIR, terdiri dari,Bahroni,SH,MH, A Mabruri,SH, Dasep Muslihat, SH. Agus Salim,SH dan Medi Sumaedi,SH. Saat diwawancara media ini, Agus Salim, SH mengatakan, Psikologi korban terganggu akibat pemberitaan Ken dan Herri yang mengandung fitnah belaka dan Tidak berdasar.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari tim pengacara wali santri Ponpes Alzaytun, Agus Salim, SH mengucapkan terimakasih ke Polda Banten yang telah memberikan hak hukum pelapor

“Barang Bukti tadi ada flashdisk kanal YouTube dan screenshot yang kami laporkan. Dugaan pasal yang kami laporkan ke SPKT Polda Banten. Pertama pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2, pasal 36. Selain itu ada juga pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946. Dan KUHP Pasal 310 dan 311,” tandas Agus.

“Proses hukum ini kita akan ikuti dan kawal bersama nanti. Bagaimana kelanjutannya. Kami berharap proses ini bisa segera p21 dan dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” kata Agus.

Dengan berjalannya proses hukum, Agus juga berharap kasus ini bisa selesai dengan elegan dan tidak berkembang luas yang mengakibatkan kerugian para wali santri.

“Kebenaran itu kan ada saluran hukumnya. Jangan sampai media sosial jadi sumber kebenaran. Ini akan menyesatkan masyarakat dan akan memecah belah persatuan bangsa,” pungkasnya. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This