Polres Kubar Gagalkan Peredaran Kayu Illegal
Kutai Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar kembali berhasil menggagalkan kayu hasil pembalakan liar, pada minggu(9/417) lalu, di jalan Transkaltim, di kawasan gunung lantuk, kecamatan Bentian Besar,Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan timur, demikian disampaikan Kapolres Kubar, AKBP.Pramuja Sigit Wahono, melalui Wakapolres, Kompol Slamet Ramlan, kepada sejumlah wartawan saat pers confrence selasa(11/4/17) di mapolres kubar.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, diantaranya RN (32), HK(30), dan NE (38), dengan barang bukti 3 unit truk yang berisi penuh kayu olahan, saat dilakukan pemeriksaan, kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen.
Pelaku dijerat Pasal 16 Undang Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pembalakan Hutan, dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara.
(Henry Situmorang)