PONTIANAK – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 23 perusahaan diusulkan untuk dikenai sanksi pencabutan izin usaha karena diduga melakukan pelanggaran berulang yang menyebabkan kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan penetapan 20 korporasi dan 245 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan bahwa usulan pencabutan izin diberikan kepada perusahaan yang dinilai tidak menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran secara optimal, terutama apabila kebakaran terjadi berulang kali di wilayah konsesi mereka.
Pernyataan itu disampaikan Asep dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).
Menurut Asep, penyidik menemukan sejumlah indikator pelanggaran yang menjadi dasar pengajuan sanksi. Di antaranya, titik awal kebakaran ditemukan di dalam kawasan konsesi perusahaan, kejadian kebakaran yang berulang, serta tidak memadainya fasilitas dan peralatan untuk mencegah maupun menangani karhutla.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penilaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat perusahaan diketahui merupakan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Dalam penanganan perkara korporasi, Polri mencatat sebanyak 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Asep menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat, baik karena kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
Polri, lanjutnya, mengedepankan proses penyidikan berbasis alat bukti dan investigasi ilmiah untuk memastikan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
245 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain menyelidiki keterlibatan perusahaan, Bareskrim Polri juga menangani perkara karhutla yang melibatkan perorangan. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 287 laporan polisi terkait kasus individu, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Polda Riau menangani 59 laporan, sedangkan Polda Kalimantan Tengah mencatat 43 laporan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyasar badan usaha, tetapi juga individu yang diduga memiliki keterlibatan dalam terjadinya kebakaran.
Ribuan Personel Dikerahkan untuk Penanganan Karhutla
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum turut didukung pengerahan personel untuk membantu penanganan karhutla di wilayah terdampak.
Dukungan tersebut meliputi 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) Korps Brimob, 403 personel pendidikan pencegahan, serta tim medis yang ditempatkan untuk membantu masyarakat di kawasan terdampak.
Polri memastikan proses penyidikan terhadap korporasi maupun individu akan terus dikembangkan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti tambahan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan tanggung jawab perusahaan dan masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian sosial dan ekonomi.
(Red/ Trm)

