Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Toko Handphone

Bekasi – Polres metro bekasi kota berhasil ungkap kasus pencurian yang terjadi di toko handphone Royal Store dengan mengamankan tersangka berinisial MIP ( 15Th), JIP(17Th), L (DPO), A (DPO), D ( DPO ), Jumat ( 29/9/2018) pukul 02.49 wib, korban mengalami luka bacok bernama Arthur dalam keterangan pers yang di pimpin Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol DR Indarto SH, S.Sos, S.I.K, MSi. Didampingi Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna RA, Kapolsek KOMPOL H Siswo SH, Wakapolsek AKP Fatholi M SE dan Kanit Reskrim AKP Dimas Satya, W, S Kom, Sabtu (29/9/2018) pukul 13.00 wib.

Barang bukti yang diamankan, 12 (unit) Hand Phone dari berbagai merk, 2 (unit) Televisi Merk Mito, 1 ( unit ) sebilah senjata tajam celurit, 1 ( unit ) sebilah senjata tajam golok dan 1 ( unit ) tas ransel warna hitam.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol DR Indarto SH, S.Sos, S.I.K, MSi mengatakan, korban/pelapor ( pemilik toko) di telphone oleh salah satu karyawan yang tidur di dalam toko miliknya, bahwa ada maling yang masuk melalui pintu belakang toko, sehingga korban/pelapor ( pemilik toko) menelepon kantor Polsek Bantargebang memberitahukan bahwa ada maling di dalam toko miliknya.

“Setelah mendapat telepon dari pelapor, anggota Polsek Bantargebamg dipimpin Kanit Reskrim AKP Dimas bersama beberapa personel anggota lainnya langsung menuju ke TKP, ”  ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres, Ketika sampai di TKP pelaku sudah keluar dari toko dan dilakukan penyisiran di TKP mendapati 2 ( dua ) orang pelaku yang sedang melarikan diri bersembunyi di salah satu toko material dekat TKP sehingga diberikan tembakan peringatan dan pelaku terjatuh dari tempat persembunyiannya sehingga pelaku mengalami luka luka akibat terjatuh dari tempat persembunyiannya dan pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bantargebang untuk penyeliidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Menurut keterangan pelaku yang tertangkap adapun melakukan aksinya masuk ke toko tersebut melalui tembok belakang toko dengan cara D (DPO) yang menyangga naik melalui pundaknya dan peran masing masing pelaku, MIP (15 th) membuka pintu tralis belakang dan memecahlan kaca etalase serta mengambil handphone yang berada di etalase, JIP ( 17 th) mendobrak pintu kayu belakang dan melukai salah satu korban menggunakan celurit fan melakukan penyekapan para korban, A (DPO) mengawasi di atas tembok toko dan D (DPO) bersama L (DPO) menunggu dan mengawasi dari depan toko material dekat TKP,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, adapun otak dari pencurian tersebut adalah MIP (15 th) dan A (DPO), menurut keterangan pelaku melakukan aksi pencurian handpone untuk dijual kembali dan hasil dari penjualan handphone tersebut dibagi bersama.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Hy)

CATEGORIES
TAGS
Share This