POLRESTRO BEKASI GELAR PRESS RELEASE KASUS UPAL DAN KASUS MENONJOL DI JAJARAN

BN, Bekasi – Polrestro Bekasi telah dilaksanakan Press Release kasus senjata tajam dari Polsek Babelan dan Polsek Cikarang, sedangkan untuk kasus uang palsu “UPAL” dari Polsek Tambun dan dalam kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) dari polsek jajaran dan Sat Reskrim Polrestro Bekasi yang di Pimpin langsung oleh Kapolrestro Bekasi Kombes Pol M. Awal Chairuddin,SIK.,MH dan di hadiri oleh Kapolsek Cikarang Selatan, Kapolsek Tambun, Kasat Reskrim, Kasi Propam dan Paur Humas.Jum’at (7/10/2016)

Dalam pelaksanaan Press Release tersebut Kapolrestro Bekasi Kombes Pol M. Awal Chairuddin,SIK.,MH menyampaikan kepada awak media tentang bagaimana membedakan uang palsu dengan uang asli terkait adanya kasus peredaran uang palsu di wilayah Polsek Tambun yang dilakukan oleh seorang nenek berinisial RR dengan usia 68 tahun yang didapati tengah melakukan peredaran uang palsu tersebut saat membelanjakanya, darinya petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Uang Palsu sebanyak 28 lembar pecahan Rp. 100.000,- dan 86 lembar pecahan Rp. 50.000,-

“Belakangan ini pihak Bank Indonesia (BI) telah mensosialisasikan tentang cara mudah dalam membedakan uang palsu dengan 3 cara yaitu dilihat, diraba dan diterawang. Uang asli akan terasa lebih kasar bila dibandingkan dengan uang palsu karena memiliki serat-serat pada bahan kertas uang tersebut, dan akibat kejadian tersebut, si nenek telah melanggar pasal 26 ayat (2) dan (3) UU No. 7 tahun 2011 yang dapat dikenakan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun penjara”.Ujar Kapolres.

Selain kasus Upal, Polrestro Bekasi dan jajarannya juga berhasil mengungkap beberapa kasus menonjol lainnya yang telah terjadi pada hari Kamis, 29 September 2016 telah terjadi kasus Curas yang terjadi di 3 tempat yang berbeda yaitu alfamart tegal gede, Alfamart serang Baru dan Alfamart Graha Asri Cikarang dengan barang bukti rekaman cctv, 1 unit motor beat warna hitam, dompet warna hitam, 1 buah cincin emas 1 setengah gr, 2 buah hp, 1 buah buku tabungan an. IF dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. Pada kasus ini telah dilakukan oleh 3 pelaku yang berinisial MA, IF, I dan 2 penadah dengan inisial TWY serta AW dan akibat perbuatan dari para pelaku atas kejadian tersebut, para TSK akan dikenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari kasus Uang Palsu dan Curas, Kapolres juga menjelaskan terkait kasus senjata tajam yang terjadi di wilayah Polsek Babelan dan Polsek Cikarang dengan barang bukti 1 buah senjata tajam jenis arit besar bergagang kayu warna coklat, 1 bilah pedang bergagang besi dan 1 buah tas gendong warna hitam yang dilakukan oleh tersangka berinisial BA, YA dan ED pada tanggal 25 September 2016 dan 1 Oktober 2016. Dari kejadian tersebut para tersangka telah melanggar Undang-Undang Darurat pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

CATEGORIES
TAGS
Share This