Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan

Jakarta – Polri membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Surat perintah pembentukan tim ini terbit pada Selasa (08/01/19) dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Muhammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut dan mengatakan pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.

“Tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lain yang dibutuhkan, paling lambat 30 hari setelah rekomendasi (Komnas HAM) diterima,” Jelas Kadiv Humas Polri.

Dalam surat tugas tersebut, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan. Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019. (hy)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS