Polsek Kec Kakap Amankan Judi Jenis Kolok-Kolok Sungai Kakap

Sungai Kakap – Sebanyak 5 orang pemain judi jenis kolok–kolok berinisial RI, HU, AD, TLK dan B berhasil ditangkap jajaran Polsek Sungai Kakap pada hari Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 10:00 WIB disalah satu rumah di Jalan cendana Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas yang mereka lakukan.

Kapolsek Sungai Kakap Iptu Antonius Pardamean mengatakan, Penangkapan terhadap pemain Judi kolok– kolok dilakukan setelah Polsek Sungai Kakap mendapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Sungai Kakap dan informasi tersebut benar dimana ada belasan orang sedang bermain judi Kolok-kolok yang dilakukan di rumah warga. Ketika dilakukan penangkapan, sekitar 7 orang berhasil melarikan diri.

Sebanyak 5 orang berhasil ditangkap tetapi bandar berinisial A sebagai bandar kolok-kolok sekaligus pemilik rumah berhasil melarikan diri melalui pintu samping rumahnya dan terhadap Pelaku A masih dilakukan pencarian oleh unit Reskrim Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan penangkapan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu Sarana permainan Judi kolok-kolok dan uang sebesar Rp. 170.000( Seratus tujuh puluh ribu rupiah ), untuk ke 5 pelaku judi kolok – kolok tersebut dikenakan pasal 303 bis dengan ancaman 4 tahun penjara, Ucap Iptu Antonius Pardamean.(Tim/Ismail)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS