POLSEK METRO MENTENG TANGKAP TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

BN, Jakarta – Pada Hari Minggu tanggal 02 Oktober 2016 pukul 02.00 WIB, Polsek Metro Menteng telah mengamankan seorang yang telah menawarkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sesuai Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di TKP Jalan Tambak RT.008/RW.006 No.8 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat.

Kronologis kejadian bahwa pada hari minggu 2 Oktober 2016 sekitar pukul 01.30 WIB, di jalan Tambak rt 008 rw 006 no. 08 kelurahan Pegangsaan, kecamatan Menteng digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu. selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan didapati pelaku HI, umur 43 tahun, Alamat Jalan Tambak RT.008.RW.06 No 8 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng Jakarta Pusat di dalam rumah tersebut dan selanjutnya petugas mendapati barang bukti berupa 1 tas ransel warna kuning dengan merk CLIK yang tergantung dan di dalamnya berisikan 6 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan narkoba jenis sabu dengan berat antara 0,23 gram dan 0,21 gram dan ditemukan pula 1 set alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kaca berwarna biru. Pelaku menjelaskan bahwa barang bukti miliknya yang dibeli seharga 600 ribu rupiah untuk setengah gramnya dari YD, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng.

Barang bukti yang diamankan yaitu
– 1 (satu) Paket Plastik Klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu berat Brutto 0,23 Gram.
– 1 (satu) Paket Plastik Klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu berat Brutto 0,23 Gram.
– 1 (satua) Paket Plastik Klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu berat Brutto 0,21 Gram.
– 1 (satu) Paket Plastik Klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu Brutto 0,21 Gram.
– 1 (satu) Paket Plastik Klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu berat Brutto : 0,21 Gram.
– 1 (satu) Paket Plastik Klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu berat Brutto : 0,21 Gram. – 1 (satu) Unit Bong alat Pengisap Sabu.berikut Korek Api Gas warna coklat.
– Uang Tunai Sebesar Rp.250.000,-(dua ratus ribu rupiah)terdiri dari Pecahan uang Kertas Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)sebanyak 3 (tiga) lembar dan Pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).sebanyak 1 (satu) lembar.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS