SANTRIWATI TRAUMA USAI PENGGELEDAHAN, KAPOLRES SUKAHARJO DICOPOT DAN TIGA ANAK BUAHNYA DINONAKTIFKAN.

JAKARTA — Polri menonaktifkan empat personel Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, termasuk Kapolres Sukoharjo AKBP ADS. Langkah ini diambil setelah muncul keluhan dan dugaan trauma yang dialami santriwati serta pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran pascapenggeledahan di pesantren tersebut.

Keempatnya kini menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri. Tak hanya dinonaktifkan, jabatan Kapolres Sukoharjo juga dimutasi sebagai bagian dari penanganan kasus ini. Sinyal Keras dari Mabes Polri
Penonaktifan berarti para personel dilepaskan sementara dari tugas dan kewenangannya selama pemeriksaan berlangsung. Langkah ini lazim diambil agar pemeriksaan berjalan objektif dan tidak terganggu oleh posisi jabatan mereka. Namun, kasus ini tidak berhenti di penonaktifan.

Kapolres Sukoharjo sekaligus dimutasi dari jabatannya. Kombinasi dua langkah itu, ditambah pemeriksaan langsung oleh Propam Mabes Polri dan bukan di tingkat Polda, mengirim pesan bahwa institusi memandang keluhan para santriwati sebagai persoalan serius.

Pemeriksaan di tingkat Mabes juga berarti kasus ini kini berada di bawah pengawasan langsung pimpinan pusat Polri. Dari Kapolres hingga Kanit PPA Pemeriksaan tidak berhenti di level bawah. Empat personel yang dinonaktifkan dan diperiksa mencakup pucuk pimpinan Polres hingga unit yang semestinya menjadi garda pelindung anak dan perempuan.

Mereka adalah AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasatreskrim, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” ujar perwakilan Polri. Menurut Polri, penonaktifan dan pemeriksaan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang dikeluhkan, terutama oleh para santri dan pengasuh yang terdampak langsung di lokasi.

Komposisi empat nama ini menggambarkan satu rantai komando di fungsi reserse. Kapolres adalah pimpinan tertinggi di tingkat kabupaten. Kasatreskrim memimpin satuan reserse kriminal yang menjalankan penyelidikan dan penyidikan.

Di bawahnya, Kanit Pidum menangani perkara pidana umum, sementara Kanit PPA menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Diperiksanya seluruh jenjang ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan pada petugas di lapangan, tetapi juga pada mereka yang memegang kendali.

Dua Proses Berjalan Bersamaan
Polri menegaskan penanganan kasus ini berjalan di dua jalur. Pertama, proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jawa Tengah. Kedua, pendalaman dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri.
“Sekali lagi kami sampaikan, dalam dua hal ini ada proses penegakan hukum yang masih berlangsung, yaitu terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” tutur perwakilan Polri.
Artinya, status keempat personel masih menunggu hasil pemeriksaan.

Sanksi apa yang akan dijatuhkan, jika terbukti melanggar, belum diumumkan.
Kedua jalur ini punya bobot berbeda. Pemeriksaan etik oleh Propam menilai apakah ada pelanggaran kode etik profesi Polri dalam pelaksanaan tugas.

Dalam aturan internal Polri, sanksi etik bisa berjenjang, mulai dari teguran, penempatan khusus, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat untuk pelanggaran berat.

Sementara itu, proses penegakan hukum di Polda Jawa Tengah berjalan di jalur terpisah. Dalam keterangannya, Polri belum merinci perkara apa yang tengah ditangani dalam proses tersebut. Satu proses tidak otomatis menggugurkan proses lainnya, sehingga hasil akhir kasus ini bergantung pada temuan di kedua jalur.

Polri Akui Ada Trauma pada Anak dan Perempuan Di tengah proses yang masih berjalan, Polri secara terbuka menyampaikan penyesalan atas dampak yang dirasakan para santriwati dan pengasuh pesantren.
“Sekali lagi kami mengucapkan penyesalan yang mendalam atas terjadinya keluhan dan trauma, khususnya bagi kaum rentan, anak, santriwati, dan perempuan yang ada di lokasi,” ujar perwakilan Polri.
Pernyataan ini menjadi sorotan tersendiri.

Penggeledahan adalah kewenangan aparat, tetapi ketika yang berada di lokasi adalah anak-anak dan perempuan, cara pelaksanaannya menjadi sama pentingnya dengan tujuannya.
Yang membuat kasus ini makin getir, salah satu personel yang diperiksa justru menjabat Kanit PPA, unit yang tugas utamanya melindungi perempuan dan anak.

Luka yang Tak Selesai dengan Mutasi
Penonaktifan dan mutasi adalah urusan internal kepolisian. Bagi para santriwati dan pengasuh, persoalannya jauh lebih personal: rasa aman di tempat mereka belajar dan tinggal.

Trauma pada anak tidak hilang hanya karena pejabat yang bertanggung jawab diganti. Pemulihan membutuhkan pendampingan psikologis yang tepat dan lingkungan yang kembali terasa aman.

Di titik ini, publik berhak bertanya, apakah para santriwati sudah mendapatkan pendampingan? Siapa yang memastikan pemulihan mereka berjalan, sementara pemeriksaan terhadap para personel masih berlangsung?
Kasus ini juga membuka diskusi yang lebih luas tentang standar penggeledahan di lokasi yang dihuni anak-anak, seperti pesantren dan sekolah berasrama.

Kewenangan aparat tetap harus berjalan, tetapi dengan cara yang tidak meninggalkan luka bagi mereka yang paling rentan. Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan.

Penonaktifan dan mutasi memang menunjukkan respons cepat dari Polri. Namun, publik masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang sebenarnya terjadi saat penggeledahan, dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri dan proses hukum di Polda Jawa Tengah akan menjadi ujian, apakah pertanggungjawaban benar-benar ditegakkan, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang kini harus memulihkan diri dari trauma.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *