Selama Bulan Agustus 2019, Polres Serang Berhasil Amankan 8 Tersangka Narkoba

SERANG, BANTEN –  Polres Serang Polda Banten laksanakan ekspose terkait keberhasilan Satresnarkoba dalam mengamankan 8 orang pelaku kasus Tindak Pidana Narkoba selama bulan Agustus 2019 di Lobby Mapolres Serang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH, kepada awak media membenarkan, bahwasanya Polres Serang melaksanakan Ekpose penangkapan pelaku Narkoba sebanyak 8 orang selama bulan Agustus 2019 di Mapolres Serang.

Kegiatan ini dipimpin lansung oleh Kapolres Serang AKBP Indra dan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Trisno Tahan Uji, 8 tersangka ini diamankan secara terpisah sepanjang bulan Agustus 2019. Total barang bukti yang dapat diamankan 3 paket ganja serta 4 paket sabu. 

Kedelapan tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang yaitu KAN (24) warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan Serang, IS (32)  warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, AS (32)  warga Desa Pasir Haur, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, ROH (37)  Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Kemudian tersangka AD (53) warga Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, PA (25)  warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, NUR (28) warga Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dan JS (21), warga Kelurahan/Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Seluruh tersangka yang kami amankan, merupakan pengguna penyalahgunaan narkoba. Personel  Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram ini kepada para tersangka,” terang  Kapolres Serang AKBP Indra didampingi Kasat Resnarkoba AKP Trisno Tahan Uji, saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Kamis, (29/08/19).

Kapolres Serang, menjelaskan, tersangka KAN  ditangkap di pinggir jalan sekitar Pasar Tambak dengan barang bukti satu paket ganja pada Jumat (02/08/19) sekitar pukul 23:00 WIB. Tersangka IS ditangkap tak jauh dari rumahnya pada hari Senin (05/08/19) siang dengan barang bukti satu paket sabu yang ditemukan dalam saku.

Sementara tersangka AS dan ROH ditangkap dipinggir jalan raya Serang – Jakarta, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada hari Selasa (06/08/19) dinihari dengan barang bukti satu paket sabu.

Kemudian AD ditangkap di rumahnya pada hari Senin (12/08/19) malam, dengan barang bukti satu paket sabu. Selanjutnya PA ditangkap di rumahnya juga pada hari Senin (12/08/2019) malam, juga dengan barang bukti 1 paket sabu. 

“Untuk tersangka NUR ditangkap pada hari Kamis (22/08/19) dan tersangka JS ditangkap pada hari Jumat (23/08/19) dengan barang bukti masing-masing satu bungkus ganja,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan. ( red )

CATEGORIES
Share This