Tim KPAK: Kejaksaan Dan BPKP Diamkan Kasus Korupsi APBD Balangan, Ada Apa ?

Banjarmasin – Hampir mendekati setahun pengusutan kasus dugaan perkara korupsi APBD Balangan TA 2016 senilai Rp. 14,8 Milyar, yang ditangani oleh penyidik tipikor Kejati Kalsel, belum ada titik terang hingga saat ini. Sedangkan Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) mensinyalir atas perkara ini terkesan sengaja diulur-ulur dan diperlambat waktu proses penanganannya sampai habis masa tugas pimpinan Kejati Kalsel. Bahkan ada indikasi mau dipetieskannya atas perkara tersebut, oleh Kejaksaan maupun BPKP, hal ini dapat dilihat dan dinilai dari sisi penanganannya.

Ujar juru bicara Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) Rizal Lesmana Dkk mengatakan kepada media ini, Aspidsus Kejati Kalsel Munaji, SH Rabu 21/02/2018 yang didampingi oleh Kasi Penyidikan Pidsus Muib, SH.MH dan Kasi Penkum Makhpujat, SH, ia menegaskan dengan lantang. Bahwa kasus dugaan perkara korupsi APBD Balangan TA 2016 senilai Rp. 14,8 milyar yang ia tangani itu tidak akan berhenti dan dilanjutkan sampai final, dan kejaksaan lagi nunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Karena perkara ini, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, telah ditemukan pelanggaran/perbuatan melawan hukumnya atas kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Bupati ASN. Untuk mengetahui lebih lanjut, Asidsus Munaji, SH mempersilahkan kepada Tim KPAK untuk tanyakan langsung dengan BPKP, ucapnya.

Selasa 27/02/2018, Tim KPAK ingin koordinasi langsung dengan Korwas Investigasi BPKP Ganis Diansyah, terkait audit dugaan perkara korupsi APBD Balangan sebagaimana atas permintaan penyidik Kejati Kalsel. Lantas Tim KPAK disambut oleh bidang investigasi BPKP Lahmudin yang menangani audit perkara dugaan korupsi APBD Balangan TA 2016. Ujar Lahmudin, Korwas Investigasi Ganis Diansyah tidak ada ditempat lagi keluar, lantas Lahmudin mengatakan, benar BPKP telah menerima pemintaan dari Kejati Kalsel terkait audit perkara APBD Balangan pada tahun 2017 lalu.

Sedangkan BPKP belum ada melakukan audit, karena berkas dan data yang diberikan oleh Kejaksaan itu masih summer, dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Kejaksaan sebagaimana petunjuk dari BPKP dalam berkas tersebut, diantaranya adalah ekpose. Jika petunjuk itu tidak dipenuhi oleh Kejaksaan, maka BPKP belum bisa melakukan apa-apa atas perkara APBD Balangan ini sesuai SOP BPKP, ucapnya.

Merasa dipimpong sana sini dan saling limpar melimpar tanggungjawab antara Kejaksaan dengan BPKP, maka Tim KPAK semakin geram dan nyinyir melihatnya dalam pengusutan kasus dugaan perkara korupsi APBD Balangan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel maupun oleh BPKP tersebut. Seolah-olah perkara dugaan korupsi APBD Balangan ini ada beban sesuatunya dan berindikasi mau di petieskannya oleh pihak Kejaksaan maupun BPKP. Pasalnya, issu yang diperoleh Tim KPAK, bahwa ada dugaan dana Milyaran Rupiah yang mengalir kemana-mana terkait perkara dugaan korupsi APBD Balangan ini. Entah itu siapa yang menerimanya atas duit haram itu, yang tau hanyalah diri yang bersangkutan dan Allah SWT, sebutnya.

Menurut narasumber yang layak dipercaya oleh media ini menyebutkan, terkait kasus perkara dugaan korupsi APBD Balangan TA 2016 senilai Rp. 14,8 Milyar. Bahwa penyidik Tipikor Kejati Kalsel telah minta bantuan ke BPKP untuk Permintaan Audit Investigasi (PAI), bukan Permintaan Perhitungan Kerugian Negara (PPKN). Berhubung yang diminta oleh Kejaksaan Permintaan Audit Investigasi (PAI), maka BPKP berhak melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan meminta dokumen bahkan turun kelapangan. Jika hal tersebut tidak dilakukan oleh BPKP, maka BPKP tidak serius dalam penanganan audit investigasi perkara dugaan korupsi APBD Balangan ini dan patut dipertanyakan ada apa ?.

Jika BPKP enggan untuk melakukan audit investigasi atas perkara dugaan korupsi APBD Balangan ini, juga penyidik Tipikor Kejaksaan (Pimpinan Kejati Kalsel) tidak mendesak BPKP untuk segera dilakukan audit investigasi. Maka BPKP maupun Kejati Kalsel dapat diduga kuat ada penyebab/beban sesuatu (pengkondisian), sebagaimana issu yang menguak, bahwa ada dugaan aliran duit Milyaran Rupiah yang mengalir kemana-mana atas perkara dugaan korupsi APBD Balangan, ujarnya.

Oleh karena itu, Tim KPAK yang terdiri beberapa LSM baik di Pusat maupun di Daerah, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel maupun BPKP. KPAK minta dilibatkan dalam ekpose hasil audit perkara dugaan korupsi APBD Balangan tersebut, karena dalam ekpose itu, ada ekpose internal dan ada ekpose umum yang melibatkan semua pihak. Dan jangan sampai dalam penanganan perkara dugaan korupsi APBD Balangan ini diulur-ulur waktunya dan terkesan mau di petieskannya. Dan terapkan hukum itu dengan kaca mata kuda, siapapun yang ada dikiri kanan itu tak perduli dan berangus saja, demi penegakan hukum yang benar, pintanya.

Jika hasil akhir finalnya nanti, baik dari BPKP maupun penyidik Kejati Kalsel hasilnya tidak sesuai dengan fakta lapangan , sehingga kasus dugaan perkara korupsi APBD Balangan ini dihentikan. Maka Tim KPAK tidak menutup kemungkinan akan melakukan supervisi kasus kepada KPK atau Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung atas perkara APBD Balangan ini dengan data-data dan alat bukti baru yang kami ajukan nantinya, tegasnya. (Udin).

CATEGORIES
TAGS
Share This