Tujuan LIPKP Untuk Membantu Memberantas Korpusi Di Indonesia

Jakarta(BerantasNews)-Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) sebagai lembaga nirlaba dengan visi untuk memajukan kemakmuran,persatuan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan misi untuk turut aktif membangun sistem pemerintahan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD1945) menyelenggarakan peluncuran dan diskusi bedag buku “SISI LAIN AKUNTABILITAS KPK DAN LEMBAGA PEGIAT ANTIKORUPSI: FAKTA DAN ANALISIS” yang telah diterbitkan Gramedia dengan ISBN : 987-602-03-2751-8. Buku ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengamati sisi lain (the other side) dari kinerja KPK dan pesan serta masyarakat yang dipelopori oleh ICW.

Tujuan LIPKP dalam launching buku ini adalah sebagai upaya menyebarkan informasi secara santun dan sosialisasi pembelajaran tentang perlunya kesadaran akan unsur objektivitas dan nalar sehat dalam semangat nasional pemberantasan tindak pidana korupsi indonesia. KPK telah melaksanakan tugasnya dan kewenangannya selama kurang lebih tiga belas tahun dengan berbagai prestasi yang cukup membanggakan pelaksanaan fungsi penindakan terhadap Tipikor yang signifikan,antara lain dari tahun 2010 sampai tahun 2014 sebanyak 371(dari total 1397).

Harapan adanya perbaikan peringkat Indonesia sebagai negara bersih korupsi baru terjadi pada tahun 2006 dengan peringkat 130,namun pada tahun 2007 kembali memburuk turun keperingkat 143. Pada tahun 2008 sampai dengan 2011 upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi mulai mendapat kabar baik dengan naik peringkat 126 pada tahub 2008,peringkat 111 pada tahun 2008, 110 tahun 2010 dan peringkat 100 tahun 2011. Dan pada tahun 2012 turun ke peringkat 118.

Mengingat bahwa KPK dibentuk sebagai lembaga “superbody” dengan tugas dan fungsi yang spesial untuk membatasi praktek korupsi di indonesia? Terbukti pula bahwa kinerja KPK belum maksimal,terutama dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Keadaan tersebut disebabkan masih melekatnya pengaruh aliran klasik dalam proses penegakan hukum,khususnya dalam pemberantasan korupsi,yang mengutamakan pendekatan retribuktif (penjeraan) dari pada pendekatan restoratif (pemulihan) terutama dalam penyelematan keuangan negara. Ini dapat di lihta dari kinerja KPK dalam waktu enam tahun (2009-2014) yang mampu menyetorkan PNBP Fungsional (penindakan dan pencegahan) KPK sebesar Rp722.697.955.068, sementara dana yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatannya selama periode yang sama telah mencapai kurang lebih Rp.1.3 triliun

LSM pegiat antikorupsi seperti ICW yang berfungsi sebagai lembaga kontrol sosial dan seharusnya mengambil posisi yang kritis dan objektif dalam kenyataannya belum menunjukkan akuntabilitas,integritas dan transparansi yang memadai. Berdasarkan hasil kajian yang telag dilakukan LPIKP merekomendasikan :
1. Perubahan kebijakan hukum pemerintah dalam pemberantasan korupsi di indonesia
2. Revisi UU KPK
3. Reformasi Kelembagaan KPK
4. Revisi atas peraturan perundang-undangan lainnya.(Sri S)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS