Penentu Biaya Atau Tarif Pelayanan Publik Ditetapkan Dengan Persetujuan DPR
Jakarta – Polri harus patuh hukum. Untuk itu Polri harus segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB dll. Dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD. Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR. Sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tapi ternyata tidak patuh hukum. Untuk itu IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarf pengurusan STNK, SIM dll itu.
“Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang undang. Jangan mentang mentang sebagai institusi penegak hukum Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang undang. Sehingga sebuah produk, yakni kenaikan tarif pengurusan STNK dll, yang belum dibahas DPR sesuai UU Pelayanan Publik, sudah ditetapkan dan diterapkan kepada publik,” jelas Pane
Ketua Presidium Indonesia Police Watch ( IPW ) Neta S Pane, mengecam keras, jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif pengurusan SIM dll itu. Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tsb harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik. Sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik.