Rahmad,S Resmi di PAW Melalui Rapat Istimewa Dewan, ini Penggantinya!


KubuRaya – DPRD Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kubu Raya di Gedung DPRD Kubu Raya,Kamis (10/01.2019).

Dipimpin WakilKetua DPRD Ir,Usman, pengambilan sumpah/janji jabatan berlangsung lancar.

PAW dilakukan terhadap Anggota DPRD Kubu Raya nonaktif,Rahmad.S.Anggota Dewan dari Partai PKB ini menjalani proses PAW lantaran telah di duga menggunkan Ijzah Palsu.

Posisinya sebagai legislator PKB Daerah Pemilihan KecamatanSungai Kakap digantikan

Sesuai peraturan yang ada,Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah/janji yang dipandu ketua/wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa dengan didampingi rohaniwan,”ujar Ir.Usman saat memimpin Rapat Paripurna Istimewa.

Ir.Usman menjelaskan,Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh Calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak di urutan berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.Ia menegaskan seluruh mekanisme dan proses dilakukan dengan mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami percaya Saudara Mahruddin akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Selamat menjadi anggota DPRD Kubu Raya. Selamat bekerja dan berjuang bersama para anggota yang lain dalam mengemban amanat rakyat sampai berakhirnya masa jabatan,”katanya.

Ir, Usman berharap Mahruddin dapat bekerja sama dengan baik dengan anggota DPRD lainnya.Ia mengingatkan ada banyak agenda kegiatan penting yang harus dilaksanakan demi kemajuan Kabupaten Kubu Raya.

“Sumpah/janji mengantarkan Anda untuk mengemban tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kubu Raya. Sumpah yang diucapkan itu nanti akan dimintai pertanggungjawaban baik oleh masyarakat dan terutama Tuhan YME,” tuturnya.(Dedi)

CATEGORIES
TAGS
Share This