Praperadilan Menghadirkan Saksi-Saksi Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun
BN – Sidang praperadilan Abdussalam Panji Gumilang terkait penetapan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar diPengadilan Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun menghadirkan saksi dalam sidang kali ini.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Dalam perkara ini yang berstatus sebagai pemohon adalah Panji Gumilang.
Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadi pihak termohon.
Adapun sidang praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang digelar berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU tersebut oleh Bareskrim Polri. ( red )