Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto Dan Neta S Pane ( IPW ) : Perpanjangan Kapolri Harus Memiliki Keahlian Khusus

Jakarta, ( berantasnews ) – Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto mengatakan kepada wartawan berantasnews.com. Tugas Kompolnas hanya 2 yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri. Yang kedua memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Adanya isu-isu yang beredar di masyarakat bahwa Kapolri akan di perpanjang,di dalam kompolnas tidak ada namanya di perpanjang yang ada adalah memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Perpanjangan itu tidak ada dalam Undang-Undang.

Menurut Undang-Undang usia maksimum anggota Polri 58 tahun itu kan sangat jelas. Ada aturan lagi untuk memperpanjang masa pensiun itu di atur dalam peraturan pemerintah no.1 tahun 2003 siapa yang diperpanjang, yang mempunyai keahlian khusus yang sangat di butuhkan dan itu sudah sangat jelas.

Dan pertanyaannya khususnya adalah Kapolri Jendral Badrodin Haiti apakah mempunyai keahlian khusus atau tidak begitukan. Ujar Irjen Pol(Purn) Bekto Suprapto di ruangan

Dan peraturan pemerintah keahlian khusus itu secara limitatip di sebutkan ada 9 yaitu :

1. Ahli Indentifikasi

2. Ahli Lapfor

3. Ahli komlek

4. Ahli Sandi

5. Ahli Penjinak Bahan Peledak

6. Ahli Kedokteran

7. Ahli Kehakiman Pawang Hewan

8. Ahli Penyidikan Kejahatan Tertentu

9. Ahli Navigasi Laut Maupun Penerbangan.

Foto: Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch

Foto: Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch

Dan ditempat lain juga Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch ( IPW ) menambahkan ada empat alasan, kenapa Kapolri Jenderal Badroeddin Haiti tidak perlu diperpanjang masa jabatannya. Dalam melihat suksesi kepemimpinan Polri, Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogatif dalam menentukan Kapolri baru, diharapkan berorientasi ke masa depan dan bukan mundur ke belakang untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.
Ind Police Watch (IPW) menilai, keempat alasan bahwa Haiti tidak pantas diperpanjang adalah, Pertama, Presiden Jokowi harus konsisten dengan revolusi mentalnya untuk melanjutkan perubahan pelayanan publik di Polri. Beberapa waktu lalu presiden pernah mengecam masih buruknya pelayanan STNK di Polri. Kedua, Kapolri Haiti tidak punya prestasi yang menonjol selama memimpin kepolisian. Sembilan kasus korupsi besar yang pernah disidik Polri tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan. Operasi Tinombala di Poso, yang melibatkan 3000 pasukan Polri dan TNI tak kunjung bisa melumpuhkan Santoso yang hanya didukung 21 personil.

Ketiga, perpanjangan Haiti bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sebab Pasal 11 ayat 6 undang undang itu mengisyaratkan bahwa Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Keempat, perpanjangan masa jabatan Haiti hanya akan menghancurkan sistem kaderisasi dan assesment yang sudah dibangun Polri sejak 10 tahun terakhir.

IPW berharap, dalam menetapkan Kapolri baru, Presiden Jokowi berpikir ke depan dan tidak mundur ke belakang, apalagi menghancurkan sistem yang sudah dibangun Polri sejak 10 tahun terakhir. Saat ini cukup banyak kader kader Polri yang mumpuni untuk memimpin kepolisian.
IPW juga menyesalkan pernyataan Haiti yang mengatakan, “pensiun alhamdulillah, tidak pensiun juga tidak apa-apa”. Pernyataan ini seolah tidak menggambarkan sebagai Bhayangkara yang legowo. Seharusnya Haiti meniru ucapan Kapolri Sutanto yang saat muncul isu perpanjangan dengan legowo mengatakan bahwa dirinya akan mempersiapkan kader terbaik pengganti dirinya dan dia cukup sampai disini. Sehingga tidak muncul polemik dan upaya penghancuran sistem kaderisasi Polri. (Sri S)

CATEGORIES
TAGS
Share This