GARA GARA MENYIMPAN PIL KUCING WARGA DS TANGGUNG MENDEKAM DI PENJARA

Lumajang(BerantasNews)-Dengan marak nya narkoba yang telah merusak mental generasi penerus bangsa , jajaran kepolisian polsek padang memberantas berbagai macam narkoba yakni berupa sabu dan obat berbahaya lainnya yang tanpa di lengkapi izin resmi dari BPOM

IMG-20160726-WA0021Hari Senin Sekitar pukul 23.00 wib di dsn umpak Rt/Rw 002/001 desa tanggung kecamatan padang petugas reskrim polsek padang berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga memproduksi , menguasai dan menyimpan dan sediaan farmasi tanpa izin edar yang di duga obat jenis trihexpenidryl yang disebut juga pil kucing.

dari tersangka Enwadi (39) , petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yakni 1(satu) plastik yang berisi 21 pocket pil kucing sebanyak 210 butir , 4 (empat) pocket plastik klip dan uang sebesar Rp 601.000 , yang di duga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Saat di konfirmasi Kapolres lumajang AKBP Raydian kokrosono S.I.K melalui kapolsek padang Iptu Totok S sos membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku pil kucing ini.

Adapun tersangka dan barang bukti kini berada di mapolsek padang guna pemeriksaan lebih lanjut
” Tersangka di jerat dengan pasal 197 UURI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan” papar perwira bertubuh gempal ini,(Humas Res Lumajang).

CATEGORIES
Share This

COMMENTS