GARA GARA MENYIMPAN PIL KUCING WARGA DS TANGGUNG MENDEKAM DI PENJARA
Lumajang(BerantasNews)-Dengan marak nya narkoba yang telah merusak mental generasi penerus bangsa , jajaran kepolisian polsek padang memberantas berbagai macam narkoba yakni berupa sabu dan obat berbahaya lainnya yang tanpa di lengkapi izin resmi dari BPOM
Hari Senin Sekitar pukul 23.00 wib di dsn umpak Rt/Rw 002/001 desa tanggung kecamatan padang petugas reskrim polsek padang berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga memproduksi , menguasai dan menyimpan dan sediaan farmasi tanpa izin edar yang di duga obat jenis trihexpenidryl yang disebut juga pil kucing.
dari tersangka Enwadi (39) , petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka yakni 1(satu) plastik yang berisi 21 pocket pil kucing sebanyak 210 butir , 4 (empat) pocket plastik klip dan uang sebesar Rp 601.000 , yang di duga berasal dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Saat di konfirmasi Kapolres lumajang AKBP Raydian kokrosono S.I.K melalui kapolsek padang Iptu Totok S sos membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku pil kucing ini.
Adapun tersangka dan barang bukti kini berada di mapolsek padang guna pemeriksaan lebih lanjut
” Tersangka di jerat dengan pasal 197 UURI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan” papar perwira bertubuh gempal ini,(Humas Res Lumajang).