Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka

BN – Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal tersebur diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers, (Selasa, 1/8/2023)

Ia mengatakan, Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

“Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka,” jelas Djuhandhani

Djuhandhani menyebut, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun ahli.

Surat yang dimaksudkan diantaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia. ( ren )

CATEGORIES
TAGS
Share This