BPN Kabupaten Sorong, Jadikan Prona, Sertifikat Hak Milik Tanah Ulayat Marga Kokmala

kabupaten sorong – Badan Pertanahan kabupaten sorong sedang disoroti saat ini sehubungan dengan tuntutan marga kokmala, tentang tanah ulayat mereka yang diterbit kan Prona tanpa seijin pemilik hak ulayat, demikian dikatakan kuasa hukum pemilik hak ulayat . M.H.SETHER& PARTNER advokat dan legal consultant kepada media ini, dimana terjadi pelanggaran hukum dalam penerbitan prona tersebut kepada 1000 orang pemilik SHM dengan luas masing masing Prona seluas 1000m2. Dalam pembuatan prona ini, pihak BPN kabupaten hanya menerbitkan atas usul dari seseorang yang mengatasnamakan PEPABRI, namun bukan berasal dari pemilik hak ulayat, namun ketika hal ini dikonfirmasikan kepada pihak PEPABRI, mereka mengeluarkan surat pernyataan bahwa oknum yang mengatasnamakan tersebut bukanlah anggota PEPABRI, oleh sebab itu diduga keras ada main mata dengan oknum BPN kabupaten sorong. Dan untuk merealisasika gugatan keabsahan Prona ini, maka kami sudah melakukan gugatan ke TUN, dengan pokok gugatan atas SHM no 573/desa klaim/ 2007 tanggal 28 des 2007 surat ukur no 574 / desa klaim/2007 tanggal 23 nov 2007 dengan luas tanah 10000 m2 atas nama sdr Kesuma.R.writer. di Jayapura, namun sangat disayangkan keteledoran dari pejabat Kepala Kantor BPN kabupaten sorong yang menandatangani dan menerbitkan nya tanpa adanya pengukuran lokasi dan pemetaan lokasi, serta pengecekan keabsahan dari pengajuan yang dilakukan oleh oknum yang bukan merupakan penduduk asli Papua. Dan mungkin perkara ini akan kami bawa ke MA, kata kuasa hukum Mohammad husni SH mengakhiri. ( dino s )

CATEGORIES
TAGS
Share This