Masyarakat Tuntut BPN Sorong

Kabupaten sorong – Masyarakat Moi merupakan penduduk asli di kabupaten sorong, oleh sebab itu mereka memiliki hak tanah ulayat yang cukup luas, namun karna kekurang tahuan akan perundang undangan serta regulasi yang berlaku membuat mereka mempunyai masalah saat ini, dimana mereka saat ini menuntut BPN Kabupaten Sorong, seperti disebutkan oleh Kuasa hukum marga Moi, M.H.SETHER& PARTNER advokad dan legal consultan, kepada Media ini. Kronologis keberadaan dari surat gugatan masyarakat marga Moi di TUN Jaya pura atas SHM NO 573/ desa klaim/2007, tanggal 28 des 2007, berdasarkan surat ukur no 574/ desa klaim/ 2007, tanggal 23 nov 2007, atas nama Kesuma .R.writer. dimana kejadian dulu adalah, bahwa lahan ini adalah seluas 1000Ha,yang merupakan hak ulayat marga Moi, dimana marga Moi ada 14 bersaudara, namun dalam kesempatan ketika mereka memberikan surat pelepasan hak terhadap Oknum yang mengaku ketua PEPABRI di Jaya pura, marga Moi tidak seluruhnya memberikan pelepasan hak tanah ulayat nya, namun masih ada 2 kelompok marga Moi yang tidak mau, karna tanah ulayat mereka juga telah di bagi, jadi hanya 12 klan suku marga Moi yang memberikan pelepasan hak atas tanah ulayat mereka, namun yang menjadi permasalahan adalah, dalam realitanya, BPN Kabupaten Sorong menerbitkan Prona atas tanah ulayat ikan Marga Moi keseluruhan atas pengajuan dari oknum Ketua Pepabri.

Yang mana ketika dikonfirmasi kepada pihak PEPABRI atas keberadaan oknum yang mengaku Ketua pepabri itu, bahwa pepabri mengatakan bahwa oknum tersebut bukan lah Ketua atau pengurus di Pepabri, bahkan masuk dalam daftar anggota juga tidak, oleh sebab itu Pepabri mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak mengetahui akan masalah ini, bahkan mereka juga tidak mengakui adanya Hak mereka atas tanah ulayat marga Moi tersebut.

Oleh sebab itulah maka hal ini merupakan permainan oknum Tentara Suharno yang mengaku ngaku ketua pepabri dan Badan pertanahan kabupaten sorong, ucap kuasa hukum marga moi, Mohammad husni SH. kita sudah bertanya dan berkirim surat agar Data dari SHM yang dikeluarkan Oleh BPN kab sorong di berikan dan mempertanyakan apakah dasar dasar pembuatan Prona tidak dilakukan? Sebab mereka tidak mengadakan pengukuran yang akurat mengakibatkan Tanah ulayat yang lain juga jadi terkena, sesungguhnya nya mereka harus mengikut sertakan Semua marga Moi ketika mengadakan pengukuran, termasuk yang memberi surat pelepasan dan yang tidak memberikan, sebab tanah ulayat tersebut berada dalam satu wilayah dan berbatasan, maka hal ini adalah termasuk dalam penyerobotan hak milik orang lain, bahwa tanah ulayat kedua marga yang tidak memberikan pelepasan hak seluas 400Ha diserobot oleh Oknum Suharno dan BPN kabupaten Sorong, dimana merek menerbitkan 1000 SHM atas keseluruhan lahan seluas 1000Ha, yang sesungguhnya nya hanya 600Ha, yang sudah pelepasan hak, oleh sebab itu masyarakat marga Moi dari kedua marga ini menuntut BPN ke pengadilan TUN di Jayapura, sebab belum ada TUN di Papua barat, ucap nya mengakhiri.

CATEGORIES
TAGS
Share This