Cabup Petahana Kian Menjadi Jadi Bagikan Sembako, Panwaslu Dan KPU Tutup Mata Dan Telinga Ada Apa ?

Tanjung – Beberapa pekan lalu dan beberapa kali, pasangan cabup/cawabup no urut 3 dari Petahana Anang Syakhfiani – Mawardi telah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Tabalong dalam kontek pemilukada Kabupaten Tabalong 2018. Yang mana pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon itu, belum pernah diusut secara serius atau dikenakan sanksi oleh Panwaslu maupun KPU Kabupaten Tabalong, yang seolah-olah tutup mata dan tutup telinga, ada apa ?  

Kamis 17/05/2018, menurut narasumber media ini yang layak dipercaya berinisial HST dan HBR mengatakan,  bahwa pasangan cabup/cawabup petahana itu, kini semakin gencar dan menjadi-jadi melakukan pembagian sembako lagi untuk menyogok kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tabalong dalam kontek pemilukada Tabalong, sekira terpilih kembali dirinya menjadi Bupati Tabalong kedua kalinya jika terpilih.

Hal tersebut dapat dibuktikan secara kasat mana, dengan adanya bukti stok/penumpukan sembako sebanyak kurang lebih 15 ribu bakul/paket di jalan Syuhada Pasar Lama Kecamatan Murung Pudak yang sudah siap untuk dibagikan secara bertahap kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tabalong. Namun Panwaslu dan KPU Kabupaten Tabalong seolah-olah tutup mata dan tutup telinga dengan hal pelanggaran tersebut yang dilakukan pasangan cabup/cawabup no urut 3 dari petahana Anang Syakhfiani – Mawardi itu dan ada apa ya ?, ucapnya.

Apa bila pihak Panwaslu dan KPU Kabupaten Tabalong tidak melakukan penindakan atas penimbunan ribuan sembako milik pasangan cabup petahana ini. Maka masyarakat secara beramai-ramai akan melakukan tindakan sendiri, dengan mengamankan barang sembako ribuan bakul/paket itu, dan akan diangkut dan diserahkan kepada Panwaslu dan pihak aparat keamanan untuk dijadikan barang bukti, pungkasnya.

Kini masyarakat di Tabalong menuding Panwaslu Kabupaten Tabalong yang diketuai oleh Hirsan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong yang diketuai oleh Agus Musdianor itu, dinilai sudah tidak indefenden, tidak netral, dan tidak tegas dalam kontek pelanggaran Pemilukada Tabalong 2018 ini, justru ditengarai berpihak kepada salah satu pasangan calon “Patahana”, sebutnya.

Karena beberapa laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran Pemilukada Tabalong 2018 yang dilakukan oleh pasangan cabup/cawabup no urut 3 dari petahana yakni Anang Syakhfiani – Mawardi itu, belum diusut secara serius apalagi diberikan sanksi juga tidak pernah sampai saat ini. Bahkan beberapa pekan lalu, masyarakat Kalua Selatan telah melakukan demonstran aksi dmo di kantor Panwaslu Kabupaten Tabalong untuk menuntut keadilan dan mempertanyakan hasil dari laporan masyarakat tersebut.

Namun dari pihak Panwaslu Kabupaten Tabalong pada kabur meninggalkan tempat tersebut, menurut informasi yang diperoleh oleh narasumber media ini menyebutkan. Bahwa laporan masyarakat itu sudah kadaluwarsa untuk ditindak lanjutinya ujar Panwaslu Kabupaten Tabalong. Justru yang membuat kadaluwarsa itu atas laporan masyarakat tersebut malah pihak Panwaslu tu sendiri, dengan sengaja diulur-ular dan dibuat tidak kadaluwarsa atas laporan masyarakat itu.

Secara logika saja, begitu kejadian pelanggaran Pemilukada Tabalong 2018 ketika terjadi dilakukan oleh pasangan cabup/cawabup no urut 3 dari petahana Anang Syakhfiani – Mawardi itu, maka masyarakat langsung melakukan pengaduan ke Panwaslu, lantas kadaluwarsanya dimananya, ujar pelapor bertanya. (Din/Lt).

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS