DI JALAN RAYA KOTA BEKASI MASIH TERPAMPANG IKLAN ROKOK

Bekasi kota – Di jalan raya kota Bekasi terpampang reklame iklan rokok di antaranya di Jalan raya Sultan Agung dan Jalan raya Ahmad Yani pemasangan reklame iklan rokok tersebut diduga belum mengantongi ijin dan diduga melanggar peraturan walikota Bekasi ( perwal ) nomor 47.A tahun 2016 pasal 15 yang berbunyi Tidak ditempatkan di Jl. Jend Ahmad Yani Jl. Sultan Agung Jl. Jend Sudirman Jl. Ir. H. Juanda Jl. Cut Mutia.

Sementara reklame iklan rokok tersebut sampai saat ini masih terpampang di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sultan Agung kota Bekasi.
Kasi bidang perijinan reklame Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT ) Kota Bekasi Slamet saat di temui BERANTAS NEWS di ruang kerjanya di Jalan Ahmad Yani Bekasi selatan jumat ( 28/7 ) terkait adanya reklame rokok yang masih terpampang di Jl. Sultan Agung dan Jl. Ahmad yani beliau mengatakan ” aduh….. besok besok aja ya! lagi ada tamu” ujarnya sambil menunjukan tamunya.
Sementara kepala bidang perijinan BPPT kota Bekasi Herbet saat di temui beliau tidak ada di tempat.( ucAy/ Spb )

CATEGORIES
TAGS
Share This