Dicopot Jadi Jaksa Fungsional, Kajari Buleleng Terlibat Dugaan Pemerasan di TP4D?

Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melakukan mutasi dan promosi terhadap 61 pejabat eselon 3 di lingkungan Kejaksaan. Salah satunya yang dikenakan mutasi adalah Kajari Buleleng, Bali, Fakhrur Rozy, yang dimutasi menjadi Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No.158/JA/9/2018.

Sebelumnya, Fakhrur Razy memang sempat menjadi sorotan lantaran kabar yang berembus mengenai adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dengan menggunakan instrumen Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sebagaimana dilansir radarbali.com, penyalahgunaan wewenang dan jabatan itu berkaitan dengan Proses tender revitalisasi pasar rakyat di Kabupaten Buleleng.

(TP4D) Buleleng yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, diduga meminta cuk alias upeti proyek pada para kontraktor. Namun apakah pencopotan jabatan struktural menjadi jaksa fungsional itu karena Fakhrur Razy terlibat atau tidak, belum diketahui secara jelas.

Posisi Fakhrur Razi selanjutnya diisi oleh Wahyudi, yang sebelumnya menjabat sebagai asisten pengawasan Kejati Lampung. Posisi strategis lainnya yang mengalami mutasi adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang bergeser dari Ramael Yesaya kepada Dr. Supardi, S.H., yang sebelumnya adalah Jaksa Fungsional pada JAM pembinaan.

Nama lain yang juga populer adalah Soimah, Koordinator Pada Kejati Riau yang kini “diparkir” menjadi Jaksa Fungsional pada Badiklat Kejaksaan Agung. ( ibn )

CATEGORIES
TAGS
Share This